May 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal 21 IUP Palsu, Fraksi PAN Inginkan Pansus Minta Keterangan Gubernur

Baharuddin Demmu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim dibentuk pada November 2022 melalui Rapat Paripurna ke-47 di Ruang Rapat Gedung D Komplek DPRD Kaltim. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Hasannudin Masud.

Selama dua bulan lebih pansus bekerja, sejumlah pihak telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait dengan 21 IUP palsu. Misalnya saja, Pansus meminta penjelasan Biro Umum, Biro Hukum, DPMPTSP, ESDM Kaltim dan pihak Inspektorat Kaltim. Pansus juga melakukan sidak ke sejumlah perusahaan pertambangan di daerah ini. Meskipun sudah menghadirkan banyak pihak, namun pansus masih meragukan jika surat pengantar dan seluruh IUP yang jumlahnya 21 itu, tidak ada tanda tangan gubernur yang asli. Karena itu pansus menjadwalkan memanggil sekretaris daerah provinsi. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) merespon positif atas kinerja pansus selama ini.

“Kinerja pansus yang luar biasa dan betul-betul berkeliling terus menerus terutama dibanyak hal. Bicara tambang yang lagi ramai khususnya 21 IUP itu. Saya lihat kinerja pansus luar biasa dan pelan-pelan hari ini sudah mulai berproses dan ada pula laporan di polda, kita lagi menunggu. Harapannya teman-teman melanjutkan kerja-kerja. Sehingga bisa kita buktikan bahwa pansus itu serius kerjanya,” jelas Baharuddin Demmu Ketua Fraksi PAN kepada media ini, Rabu (11/2/23).

Politisi senior ini berharap, pansus mengundang gubernur untuk mendengar penjelasan secara langsung terkait tanda tangan gubernur yang dipalsukan.

“Pansus itu bekerja, siapapun diundang pansus untuk meminta keterangan, saya kira tidak ada masalah, karena hanya sebatas mengundang dan yang diundang pansus itu pasti yang memahami. Kan yang menarik itu tanda tangan Pak Gubernur yang dianggap dipalsukan. Pada saatnya pansus mengundang saya kira lebih bagus, kan mendengarkan apa yang selama ini beredar di publik bahwa tanda tangannya Pak Gubernur kan dipalsukan, sehingga kalau itu diundang saya kira itu lebih baik untuk supaya kita mendengar langsung pak gubernur,” jelas mantan Aktivis Jatam Kaltim.

Dua surat pengantar gubernur ke Kementerian ESDM Cq. Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta. Surat pengantar 14 September 2021 dan surat pengantar 21 September 2021 kini menjadi “bidikan” Pansus Investigasi Pertambangan Gubernur. Apakah tanda tangan gubernur Isran Noor disurat itu palsu atau tidak. Sedang Sekdaprov Sri Wahyuni Kaltim yang kini menjabat belum memberikan tanggapan soal itu. Lantas bagaimana dengan Mantan Sekdaprov M. Sabani yang pada saat surat pengantar itu tersebut terbit menjabat selaku Sekdaprov. Sabani sendiri ketika dikonfirmasi Kalpostonline, Senin (9/1/23) belum memberikan penjelasan, dan hanya menjawab konfirmasi media ini dengan tanda gambar kedua tangan seperti orang mengucapkan terima kasih.

Pansus sendiri dalam waktu dekat akan memanggil Sri Wahyuni selaku Sekdaprov Kaltim untuk digali keterangan terkait terbitnya kedua surat tersebut. Kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu kini berproses di Polda Kaltim dan data terkait hal itu sudah diserahkan pihak Inspektorat. Namun pansus lebih mendalami surat pengantar gubernur. Karena itu pansus segera memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim untuk meminta keterangannya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: