December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Rusak Lingkungan, Bupati Kukar Digugat

Ilustrasi: pertambangan batubara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan di Desa Batuah, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, dan Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur disoal. Hal ini terkait dengan Surat Izin Lingkungan Nomor: 140 Tahun 2015, tanggal 20 Oktober 2015 tentang rencana peningkatan kapasitas produksi batubara dari 500.000 MT/tahun menjadi 2.545.163.,86 MT/tahun oleh PT. Baramulti Sukses Sarana. Tbk.

Namun, akibat diterbitkannya surat itu, Bupati Kutai Kartanegara digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda oleh La Gessa sebagaimana dilansir situs PTUN Samarinda. Gugatan didaftarkan pada Rabu, 25 Mei 2022, dengan klasifikasi perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Perkara 19/G/LH/2022/PTUN.SMD.

Penggunggat meminta pengadilan Menyatakan Batal Demi Hukum atau setidak tidaknya membatalkan surat izin lingkungan tentang rencana peningkatan kapasitas produksi batubara oleh PT. Baramulti Sukses Sarana. Tbk. La Gessa selaku penggunggat juga meminta pengadilan agar Mewajibkan tergugat untuk Mencabut Surat Izin Lingkungan Nomor: 140 Tahun 2015, Tanggal 20 Oktober 2015 tersebut.

Adapun isi gugatan itu yakni, memerintahkan tergugat dengan kewajiban membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp1 juta rupiah setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada tergugat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan sesuai Undang – Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atau diberhentikan karena melanggar larangan tidak menjalankan wewenang dan sumpah jabatan berupa menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta memerintahkan Panitera mempublikasikan kepada media cetak atau elektronik setempat apabila tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: