kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bantah Penghentian Diam-diam, Kejaksaan Agung Dalami Alat Bukti Dugaan Korupsi PT. MHU

Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) saat sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Samarinda, nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Smr pada Rabu (17/6/2026) 

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan dugaan korupsi PT Multi Harapan Utama (PT MHU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data sistem siber (SIMPONI), pelanggaran kuota RKAB, dan manipulasi pajak transfer pricing atas kelebihan ekspor 8,2 juta metrik ton batubara. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022. Pihak Kejaksaan Agung membantah keras jika penyelidikan dugaan korupsi dilakukan tindakan Penghentian Penyidikan Secara Materil (Diam-diam atau Undue Delay) sebagaimana yang disampaikan pihak Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor:9/Pid.Pra/2026/PN Smr .

Pihak Kejaksaan Agung diwakili jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam pembacaan Tanggapan (Duplik) yang dibacakan jaksa Fitri Ira Purnawati,SH.MH. menguraikan bahwa, Dasar Hukum Penghentian Penyidikan Penyidikan menurut Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan hanya dapat dihentikan karena,Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana atau Penyidikan dihentikan demi hukum.

Setiap penghentian penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta diberitahukan secara tertulis kepada Penuntut Umum, Tersangka, dan Pelapor. Dengan demikian, selama belum diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian penyidikan) dan belum disampaikan secara tertulis kepada pihak-pihak terkait, maka secara hukum penyidikan masih berjalan, dan tidak dapat dianggap terjadi penghentian penyidikan, apalagi penghentian secara diam-diam.

Fakta Proses Penyidikan, Bahwa Perkara Dugaan Penghentian Penyidikan Secara Materiel / Diam Diam
( Undue Delay )Terhadap Perkara Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mega Skandal Manipulasi Ekspor Pertambangan Oleh PT. MULTI HARAPAN Utama (PT.MHU).tersebut saat ini masih berlangsung dan masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti guna mengkontruksikan peran dan pertanggungjawaban
pidana masing-masing subjek hukum yang berperan dalam timbulnya perbuatan pidana,” tutur jaksa Fitri Ira Purnawati,SH.MH dihadapan hakim tunggal Agung Prasetyo SH.MH dan Panitera Pengganti (PP) Roulina Sidebang, SH. diruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda saat sidang praperadilan yang dimohonkan FPHI pada Kamis (2/7/2027).

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi PT MHU Di Sidang Prapid, Kejagung dan FPHI “Adu” Fakta Hukum

Jaksa juga menjelaskan Bahwa, langkah-langkah penyidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan
berjenjang, sesuai dengan prinsip penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang cukup (((ue process of law), bukan berdasarkan tekanan opini atau persepsi publik. Bahwa jangka waktu yang tampak singkat atau cepat dalam penetapan tersangka terhadap pelaksana di lapangan tidak dapat ditafsirkan sebagai penghentian terhadap pihak di tingkat lebih tinggi, tetapi merupakan strategi penegakan hukum bertahap
untuk membangun peta konstruksi perkara yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Jaksa memberikan Penjelasan Mengenai Tuduhan “Penghentian Diam-diam”, Bahwa istilah “penghentian diam-diam” tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia, dan tidak memiliki dasar normatif dalam KUHAP.
Dalam praktik hukum, yang disebut penghentian diam-diam hanya dapat ditafsirkan sebagai tindakan tidak meneruskan penyidikan tanpa SP3, yang secara hukum dapat diuji melalui praperadilan apabila benar terjadi.

” Namun dalam perkara a quo, tidak pernah diterbitkan SP3 maupun surat pemberitahuan penghentian penyidikan, sehingga tuduhan penghentian diam-diam adalah tidak berdasar fakta dan hukum,” tegas Jaksa

Baca juga: Kejagung Tak Hadir di Praperadilan Kasus PT.MHU Dugaan Korupsi Rp9,3 triliun

Pihak Kejagung juga menjelaskan Asas Akuntabilitas dan Transparansi bahwa, setiap tindakan penyidik oleh jaksa dilakukan dengan pencatatan resmi dalam Nota Dinas, dan Laporan Perkembangan Perkembangan Penyidikan (LPP), sehingga tidak mungkin ada penghentian diam diam tanpa dokumen administrasi resmi.

Kejagung selaku termohon dalam kesimpulanya menegaskan bahwa, dalil dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi yang jelas, tepat dan hanya merupakan asumsi dari Pemohon, oleh
karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya.

Usai persidangan Faisal SH,MH Ketua FPHI Kaltim ketika dikonfirmasi terkait dengan penjelasan pihak Kejagung yang menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di PT.MHU masih berjalan.

” Tentu kita apresiasi jika penyelidikan kasus itu masih berjalan, saya kira penegasan itu juga sedang di tunggu publik. Karena pemberantasan korupsi dan penegakan hukum itu, butuh kepastian hukum. FPHI dan publik tentu berharap pengusutan kasus ini transparan,” ujar Faisal di dampingi Achyar Rasydi SH sekretaris FPHI. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan