Alasan Covid-19, Sapto Tak Hadiri Panggilan Penyidik
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penyidik Polresta Samarinda melakukan proses hukum guna mendalami dugaan penggelapan uang Rp2,5 miliar oleh Sapto Setyo Pramono (SSP) oknum Anggota DPRD KalimantanTimur dari Fraksi Partai Golkar. Status kasus pun telah naik dari penyelidikan ke Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Saat kasus dalam status Penyidikan Sapto belum menghadiri panggilan penyidik dengan alasan terkait persoalan Covid 19.
“Penyidik telah memanggil SSP guna dimintai keterangan untuk lebih mendalami kasus dugaan penggelapan uang itu , namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Kompol Damus Asa.SH. S.I.K Kasatreskrim Polresta Samarinda, Rabu (13/5/2020).
Menurut Kompol Damus, ketidakhadiran SSP berkaitan dengan kondisi pandemi virus Corona saat ini.
“Pengacara SSP ada mengirim surat ke penyidik menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, karena SSP ini sempat berinteraksi dengan seorang pasien Covid 19 yang melarikan diri, jadi SSP ini termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP),” jelasnya lagi.

Media ini mencoba mengkonfirmasi DR,Ompu Sunggu ,SH.M.Hum pengacara SSP soal ketidakhadiran yang bersangkutan terhadap panggilan penyidik Polresta Samarinda, namun sayangnya hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Pengacara SSP.
Kasus ini berawal dari laporan Irma Suryani SH ibu rumah tangga ke Polresta Samarinda,Dalam laporan itu diuraikan bahwa Sapto Setyo Pramono dipanggil oleh pelapor (Irma Suryani) untuk datang kerumahnya kemudian dititipkan sejumlah uang kepada terlapor (SSP) sebanyak 3 kali dengan rimcian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta.

Menurut pelapor uang itu dititipkan agar diamankan oleh terlapor agar apabila uang itu sewaktu waktu diperlukan oleh pelapor mudah untuk pengambilannya. Namun menurut pelapor, faktanya uang tersebut dipergunakan oleh terlapor. Pelapor mengakui tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut. Akibat kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp2,5 miliar. (AZ)