kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Akhirnya Perusda PT. MMP Setor Ratusan Miliar ke kas Daerah

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) menindaklanjuti rekomendasi auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI. Tuntutan ganti rugi terkait dengan kekurangan pendapatan PI di BUMD PT MMPKM dan PT. MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.Kekurangan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.

Kemudian Penyetoran itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. MMP yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu, sampai Agustus ini PT. MMP baru menyetor Rp19 miliar. Nilai penyetoran ke kas daerah ini sangat tidak sesuai dengan rekomendasi BPK RI.PT. MMP ternyata terus menyetorkan uang yang direkomendasikan BPK. Total PT. Migas Mandiri Pratama melakukan penyetoran ke kas daerah hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp109.703.504.388 terdiri dari Dividen Tahun Buku 2019 sebesar Rp19.448.793.898 yaitu Rp10.608.433.035 setor tanggal 3 Agustus 2021 dan Rp8.840.360.863 setor tanggal 3 Agustus 2021.

Kemudian ada lagi setoran terkait Dana Optimalisasi Pendapatan Daerah Dari Particiating Interest 10% Block Mahakam yang merupakan tindak lanjut temuan atas pemeriksaan (LHP) BPK RI sebesar Rp90.254.710.490 dengan rincian Rp23 miliar disetor tanggal 30 November 2021, lalu Rp7.254.710.490 disetor tanggal 1 Desember 2021, terus Rp25 miliar disetor tanggal 2 Desember 202. Kemudian Rp25 miliar disetor tanggal 3 Desember 2021 dan Rp10 miliar disetor tanggal 31 Desember 2021. Penyetoran ini terungkap dalam catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berakhir 31 Desember 2021 dan catatan laporan itu ditandatangi gubernur Isran Noor.

Untuk di ketahui, Selasa (23/2/2021) lalu Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) pernah melaporkan dugaan korupsi perusahaan daerah migas milik pemprov Kaltim, PT. MMPKT ke Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda Seberang. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: