January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

1.133 IUP di Kaltim Tinggalkan Bekas Tambang Tanpa Reklamasi

Ilustrasi: Bekas tambang batubara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi yang memiliki areal tambang batubara terbesar di negeri ini ternyata menyimpan sejumlah persoalan serius. Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata tidak semua patuh pada peraturan perundangan, ditambah lagi kurang maksimalnya instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Akibatnya ribuan pemilik IUP yang sudah tidak berproduksi meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi.

“Potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi atau penutupan void dan 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi,” tegas Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam surat nomor 700/1981/Itprov/2022 tanggal 6 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral, Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH Kalimantan Timur.

Menurut wakil gubernur, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor : 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, bekas tambang perlu menjadi perhatian serius.

“Terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut yaitu area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya lagi.

Terhadap temuan tersebut dan sesuai rekomendasi, diinstruksikan kepada Saudara (Kadis ESDM) bersama-sama Kepala DPMPTSP dan Kepala DLH supaya menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang dan memproses sesuai ketentuan. Dalam surat yang bersifat rahasia itu juga disebut adanya potensi kerugian minimal sebesar Rp10.832.171.396.86 atas perusahaan jaminan reklamasi atau pascatambang telah kedaluwarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi.

Ada pula Potensi kerugian minimal sebesar Rp11.993.781.794.91 (Rp1.900.155.544,19 + Rp10.093.626.250,72) atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai amdal dan potensi kerugian minimal sebesar Rp199.223 017.130,62 atas penambangan tanpa bersama dengan pihak aparat penegak hukum atau institusi pihak terkait lainnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: