Agar Mau Direlokasi, Siswa SMAN 10 Samarinda Akan Disediakan Bus dan Asrama
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Beragam upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk merelokasi proses belajar mengajar SMAN 10 Samarinda Seberang ke Education Centra di Jalan Pangeran M Noor, Sempaja. Namun, upaya itu tetap menghadapai penolakan dari warga di tiga kecamatan dan orang tua siswa. Penolakan tersebut berakar dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang tetap menginginkan relokasi dilakukan dengan memperhatikan keluhan dari siswa maupun orang tua. Kini pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyiapkan sarana dan prasarana seperti bus untuk dan asrama untuk siswa SMAN 10 Samarinda.
“Pemerintah provinsi dan gubernur tetap bersikukuh dengan pendapatnya memindahkan itu dengan konsekuensi semua permasalahan yang dikeluhkan orang tua siswa itu akan dia penuhi di Education Center. Soal misalnya asrama kemarin malam saya cek ke Pak Anwar Sanusi Kepala Dinas bahwa itu asrama sedang lagi dibenahi habis-habisan. Sehingga kita mau akan menambah tempat tidurnya. Karena katanya sebelumnya tunggal, karena harus memenuhi beberapa jumlah maka harus diganti itu jadi bertingkat,” jelas Rusman Yakub Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat berdialog dengan siswa, orang tua dan Aliansi, Senin (3//1/2022) lalu.
Politisi PPP ini juga menyampaikan, jika siswa direlokasi tempat belajar- mengajarnya ke Education Centre, maka akan disediakan alat transportasi, bahkan anggaran untuk itu sudah dianggarkan.
“Untuk sarana transportasinya kepala dinas menyampaikan kepada saya, bahwa itu sekarang sudah dialokasikan di APBD untuk pengadaan bus, dan saya cek memang ada betul pengadaan bus untuk SMAN 10. Ini menjawab pertanyaan bahwa ada keterbatasan dalam soal transportasi, kasian orang tua siswa yang tidak mampu dan sebagainya, itu dijawab oleh dinas seperti itu,” tegas politisi senior saat itu.
Meski begitu, penjelasan wakil rakyat saat itu tampaknya tidak mampu membuat siswa, orang tua dan masyarakat mengubah pikiran mereka. Sebab keesokan harinya mereka tetap kembali menggelar aksi unjuk rasa. Namun, saat itu aksi dilakukan di kantor gubenur. Masalahnya bukan hanya soal itu, tapi mereka justru merasa heran dan bertanya-tanya soal pihak lain yang berada di tanah pemprov dan tetap melakukan proses belajar mengajar di tanah yang sama dan tidak diminta pindah.
Di sisi lain, penolakan maupun keberatan terhadap keputusan relokasi juga disebabkan sistem zonasi.
“Kami tetap menolak, kami akan tetap bertahan di Kampus A sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang Zonasi,” kata salah satu orang tua siswa yang minta namanya tidak ditulis saat berbincang dengan media ini, Rabu (12/1/2022). (AZ)