April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

SMAN 10 Samarinda Mau Direlokasi, Kasus Education Center Dibongkar Lagi

Kompleks Education Center di Jalan PM Noor, Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Pembangunan Education Centre (EC) sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan sebelumnya juga sudah masuk ke Polresta Samarinda. Namun, kasus ini tak terlihat perkembanganya di antaranya di kejaksaan, Kejati Kaltim tak mengusutnya dengan alasan perkara itu sudah ditangani pihak kepolisian.

BPK RI dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu mengungkap fakta adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Kini, kasus itu menjadi perhatian penggiat anti korupsi ketika ada kabar siswa SMAN 10 Samarinda menolak akan direlokasi ke EC dalam kegiatan belajar mengajar. Jaringan Akar Rumput Kaltim meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus EC yang sudah jadi temuan BPK untuk diusut tuntas .

“Bagi kami, awal pembangunan EC itu sudah menuai banyak kritik bahkan muncul persoalan hukum terkait pembangunannya karena kualitas fisik dengan nilai anggaran yang sangat tidak sesuai saat itu, bahkan bisa kita bilang fisik gedung EC banyak kerusakan. Tapi sudah diserah terima dari kontraktor ke pihak Disdik Kaltim. Temuan BPK petunjuk adanya dugaan perbuatan melawan hukum, sampai sekarang belum dituntaskan pengusutanya,” tegas Rony Ketua Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) pada Kalpostonline melalui ponselnya Rabu (22/12/21).

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran Pembangunan Education Center pada tahun 2013 sebesar Rp81.530.115.576 melalui APBD tahun 2013. Jika memperhatikan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Auditorat Utama Keuangan Negara VI dengan LHP No.22/LHP/XIX/08/2015, diketahui bahwa PT Dharma-Indocipta (KSO) tidak memenuhi Syarat. Karena, pengalaman personel inti tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan dokumen pengadaan. Kemudian surat dukungan material diindikasikan tidak pernah diterbitkan oleh perusahaan supplier.

Guna menguji itu BPK melakukan konfirmasi kepada perusahaan supplier dan dari 4 perusaahaan menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat dukungan material kepada PT Dharma-Indocipta (KSO). Dari dua temuan itu BPK berpendapat, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU No.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kemudian PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Terkait dengan Proses Lelang BPK juga menyatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa oleh pemerintah.

“Temuan BPK RI itu sangat jelas perlanggaran hukum yang sudah terjadi, sekarang kasus ini sudah di tangan aparat penegak hukum. Komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan tentu ditunggu publik,” tegasnya Rony lagi.

Penggiat anti korupsi ini juga mengingatkan Dinas Pendidikan Kaltim agar mengevaluasi apabila terdapat proyek yang terkait dengan EC agar tidak terjadi kembali.

“Saat ini Jangkar sedang mengumpulkan bahan untuk melaporkan lagi kasus ini, Jangkar juga menelusuri aktivitas di EC saat ini guna melengkapi data guna laporan lanjutan ke penegak hukum,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: