PN Putuskan Gugatan Makmur Tak Diterima, Selangkah Lagi Hasanuddin Mas’ud Dilantik
SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Sidang gugatan Drs. Makmur HAPK terhadap DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim H. Rudy Mas’udd an Muhammad Husni Fahruddin dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima.
Amar Putusan dalam pokok perkara, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Kemudian Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga Putusan ini dibacakan sejumlah Rp595.500. Hal itu disampaikan kuasa hukum Partai Golkar Saut Purba SH. MH melalui pesan percakapan whatsApp pada Kalpostonline Jumat (24/12/21).
Hal senada juga disampaikan Muhammad Husni Fahruddin Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. Dikatakannya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda itu membuktikan bahwa proses pergantian Ketua DPRD Kaltim selama ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum dan perundangan.
“Gugatan pak Makmur di PN dinyatakan tidak dapat diterima, ini membuktikan bahwa proses dan mekanisme pengambilan keputusan pergantian Ketua DPRD kaltim sesuai dengan hukum,” tegas Muhammad Husni Fahruddin pada Kalpostonline, Jumat (24/12/21).
Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub ini menguraikan, penyelesaian perselisihan penggugat (Makmur HAPK) dengan para tergugat (DPP, DPD Kaltim dan Fraksi Golkar Kaltim) sepenuhnya menjadi wewenang dari Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat. Sehingga gugatan penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima atas dasar ketentuan pasal 32 ayat 5 maka keputusan Mahkamah Partai yang dihubungkan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.
“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yg menangani perkara ini sudah jelas menjelaskan secara terang benderang bahwa UU No 2 tahun 2011 pasal 32 ayat 5 dan pasal 33’ayat 1 jelas menyatakan perselisihan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini adalah sengketa partai politik dan persidangannya pun masuk dalam sengketa atau perselisihan partai politik sehingga gugatan pak Makmur tidak diterima dan sepenuhnya merupakan kewenangan mahkamah partai politik dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar yang telah memutuskan gugatan pak Makmur ditolak sehingga putusan ini bersifat final dan mengikat,” jelasnya lagi.
Politisi muda yang juga seorang pengacara ini meminta gubernur untuk patuh dan taat pada undang – undang dan memahami putusan hakim tersebut.
“Jadi atas dasar ini maka seyogyanya gubernur memahami putusan pengadilan dan aturan hukum terkait hal ini secara tepat dan akurat,” pungkasnya. (AZ)