Usai Cabut Kasasi, Makmur Gugat Lagi, Sekretaris DPD Golkar: Jangan Diolah-olah
Husni Fachruddin
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Ketua DPRD Kalimantan Timur Makmur HAPK selaku kader partai Golkar melawan atas putusan partai yang mengusulkan pencopotan jabatanya, perlawanan pertama di Mahkamah Partai Kandas karena ditolak, kemudian Makmur menggugat DPP Partai Golkar, gugatan dilayangkan kepada Airlangga Hartanto, Lodewijk F Paulus, DPD Partai Golkar Kaltim Rudy Mas’ud atas nama Muhammad Husni Fahruddin, dan juga terhadap Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono.
Gugatan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Makmur kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 28 Desember 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda Nomor: 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar CQ Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus, DKK sebagai termohon Kasasi.
Selanjutnya pada Selasa, 11 Januari 2022, Aprijal Kurniawan, SH selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda, atas perintah ketua pengadilan negeri telah memberitahukan kepada Saut Marisi Halomoan, SH, MH, Lasila, SH, Najamuddin, SH, CLA, Andi Suyuti SH, Fajriannur SH CLQ selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, bahwa pada Rabu 5 Januari 2022 telah diajukan pencabutan pernyataan permohonan kasasi pada Pengadilan Negeri Samarinda oleh Ricky Irvandi SH advokat/konsultan hukum pada kantor Firma hukum “ARH Law Firm” sebagai kuasa Makmur HAPK.
“Pemberitahuan ini saya laksanakan di tempat kediaman kuasa termohon kasasi III sendiri, dan di tempat tersebut saya bertemu serta berbicara dengan Lasila,” kata Aprijal Kurniawan yang tertuan di dalam surat Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr.
Secara terpisah sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin atau yang biasa disapa Ayub menegaskan, pencabutan permohonan kasasi itu menjadi satu bukti putusan dalam kasus gugatan Makmur telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini jelas membuktikan bahwa perkara pergantian Ketua DPRD Kaltim ini telah BHT (berkekuatan hukum tetap) atau inchract. Karena ternyata setelah melakukan kasasi tanggal 4 Januari kemudian tanggal 11 Januari tim kuasa hukum Makmur melakukan pencabutan permohonan kasasi. Ini jelas telah selesai,” tegas Ayub pada Kalpostonline melalui ponselnya, Selasa (11/1/2022).
Namun, usai mencabut permohonan kasasinya, Makmur kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat kembali
DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kaltim, dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim serta Hasanuddin Masud selaku calon penggantinya.
“Dilakukannya gugatan baru itu diperbolehkan secara hukum. Karena siapa saja warga negara berhak melakukan gugatan, kan persoalannya apakah gugatan itu diterima, tidak diterima, ditolak itu terserah pengadilan melalui majelis hakim yang memutuskan, apalagi ini perkaranya sama. Maka ini disebut nebis in idem karena harus ada kepastian hukum maka putusan yang bersifat BHT haruslah dijalankan apalagi dalam pertimbangannya hakim menyatakan tidak dapat diterima karena sudah ada putusan mahkamah partai sesuai dengan surat edaran MA,” kat Ayub menegaskan lagi.
Politisi muda yang juga mantan aktivis anti korupsi ini meminta agar tidak perlu lagi upaya mengulur waktu.
“Jadi ini clear. Jangan diolah-olah lagi untuk memainkan waktu, saya pikir instansi terkait sudah memahami persoalan hukum ini,” pungkasnya. (AZ)