Pelaksanaan PPDB Zonasi di Evaluasi
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.
Untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. Hal ini disampaikan Warsito pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPDB, secara daring Belum lama ini.
Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.
“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito.
Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.
Selain itu juga, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD. (QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).