February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Ilustrasi

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdendikbud) mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran No.14 Tahun 2023 itu terbit pada 23 Juni 2023.

Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti memberi imbauan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah, agar tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Selain itu, Suharti juga menyatakan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Keputusan ini berlaku untuk kegiatan wisuda di kalangan satuan pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), pendidikan menengah pertama (SMP) dan pendidikan menegah atas (SMK).

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:

Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti memastikan supaya orangtua/wali dilibatkan dalam berbagai kegiatan di satuan pendidikan. “Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” sebutnya.(QR/ADV/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: