April 28, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perubahan APBD TA 2022 Disetujui Menjadi Rp14,87 Triliun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah Provinsi Kaltim bersama dengan DPRD Kaltim secara resmi menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp14,87 Triliun melalui Rapat Paripurna Ke – 38. Rapat tersebut digelar di Gedung E DPRD Lantai 6, Jalan Teuku Umar, Rabu (14/9/2022).

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim saya menyambut baik dan mengucapkan Terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan maupun pengelolaan keuangan daerahKaltim,” ucap Pj. Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi.

Riza juga menyampaikan rasa syukur dan bangga karena proses pembahasan dan penilaian yang dilakukan oleh Dewan terhadap Rancangan Perubahan APBD memperoleh tanggapan, koreksi penilaian dan evaluasi melalui tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim pada paripurna yang lalu.

“Pemerintah Provinsi Kaltim bersyukur kepada DPRD melalui badan Anggaran telah menyampaikan hasil kerjanya, dalam rangka persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD yaitu secara keseluruhan bertambah sebesar Rp 3,13 Triliun sehingga APBD yang semula Rp 11,73 Triliun menjadi Rp 14,87 Triliun,” urai Riza.

Sementara itu Sekretaris Dewan, M. Ramadhan dalam laporan akhir badan anggaran DPRD Kaltim menyampaikan terkait Ranperda tentang perubahan APBD ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perencanaan anggaran, yang tertuang dalam APBD murni TA 2022.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa ini juga merupakan tahapan setelah nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS antara Pemprov dengan DPRD Kaltim yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 19 Agustus 2022.

“Perubahan APBD Tahun 2022 dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan rencana program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD Tahun 2022, yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Tahun ke empat dari RPJMD Kaltim 2019-2023,” paparnya.

Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan 10 indikator utama yang digunakan untuk menggambarkan dampak dan akumulasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir tahun 2022. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: