kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPRD Kaltim Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT.KPB ke PPLH

RDP Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim dengan Warga RT.06 Batuah, PT.KPB, dan PT.ABK. (26/5/2026) | Kerusakan lahan warga batuah akibat aktivitas tambang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Peristiwa terjadinya dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup terhadap lahan kebun sawit masyarakat akibat kegiatan PT Karya Putra Borneo (KPB) di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dilaporkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur kepada Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan.

Dalam surat nomor :B.111/1.9/GKM.2.1/09/2026 pihak Deputi Bidang Penegakan Lingkungan Hidup Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Wilayah Kalimantan menyampaikan kepada pimpinan PT.KPB bahwa, Sehubungan dengan adanya aduan DPRD Provinsi Kalimantan Timur perihal dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terhadap lahan kebun sawit masyarakat akibat kegiatan PT Karya Putra Borneo di di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, bersama ini kami sampaikan, Tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin akan melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan danpengawasan penaatan perizinan bidang lingkungan hidup terhadap PT Karya Putra Borneo pada tanggal 16 s.d. 20 September 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Bapak atau Ibu untuk mempersiapkan seluruh data.

Pihak warga yang terdampak dari pencemaran dan kerusakan kebunnya ketika dikonfirmasi media ini mengaku tidak dilibatkan oleh tim PPLH.

Baca juga: Lahan Sawit Rusak, Janji Kades Batuah Pertemukan Warga dengan PT.KPB dan ABK Belum Terwujud

” Kami warga tidak dilibatkan dalam kegiatan tim PPLH atau balai penegakan hukum lingkungan hidup dan kami tidak tahu apa hasilnya maupun tindak lanjutnya,” jelas Hasmang salah satu warga yang terdampak pencemaran tersebut kepada media ini Kamis (22/10/2022)

Ketika ditanya, apakah warga terdampak mengetahui kehadiran tim PPLH di lapangan, Hasmang mengaku tidak mengetahui.

“Sebagai warga, kami mengetahui adanya tim LH turun,” pungkasnya.

Media ini mencoba mengonfirmasi Djoko W, selaku kuasa hukum PT.KPB terkait hal tersebut, Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Untuk diketahui Senin (26/5/2026) Komisi I dan Komisi IV DPRD Kaltim Selasa (26/5/2026) melakukan pembahasan Dugaan pengrusakan lahan pertanian kelapa sawit yang diduga akibat dari limbah batubara milik PT.KPB dan PT. ABK berlokasi di RT. 06 Dusun Tani Maju Desa Batuah Kec. Loa Janan Kutai Kartanegara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin Didik Agung Eko Wahono anggota komisi I di dampingi Safuad dan anggota komisi IV Agus Aras. Kemudian, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Timur dan DLHK Kukar serta Kades Batuah Abdul Rasyid. Hadir pula dari PT.KPB dan PT.ABK.

Baca juga: Warga RT 06 Batuah, PT. KPB, dan PT. ABK Sepakat Negosiasi Harga, DPRD Kaltim Beri Dukungan

Dalam RDP itu Komisi I dan komisi IV dengan seluruh peserta rapat sepakat diselesaikan melalui komunikasi dan negosiasi secara damai untuk penyelesaian kompensasi kepada warga RT 06 yang terdampak dari kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut. Pihak Kades mendapat “mandat” dari DPRD untuk menjadi mediator dalam penyelesaian itu.

Temuan DLHK Kukar

Menindaklanjuti undangan dari Polresta Kukar, pihak DLHK Kukar terjun kelapangan dengan sejumlah pihak pada 21 April 2026, Kepala Dinas DLHK Kukar menugaskan 4 orang. Kegiatan Peninjauan lapangan diikuti pihak Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Welarco Subur Jaya (PT Anugerah Bara Kaltim Group), PT Karya Putra Borneo dan Habibi selaku Pelapor.

Kegiatan peninjauan lapangan dilakukan melalui pertemuan pembuka dan/atau diskusi dengan pihak Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Welarco Subur Jaya (PT Anugerah Bara Kaltim Group), PT KPB dan Pelapor Habibi. Kemudian Peninjauan pada Kebun Sawit yang terdampak serta sumber penyebab dampaknya, Lalu melakukan pengamatan aliran sungai di dekat lokasi terdampak dan melakukan pemetaan menggunakan drone.

Baca juga: Komisi Gabungan Bahas Rusaknya Kebun Sawit Warga di RT 06 Loa Janan Kukar

Dari peninjauan lapangan didapatkan data-data bahwa, Area terdampak merupakan kebun Kelapa Sawit milik Habibi (pelapor), dengan koordinat yang ditunjukkan oleh pelapor.

Pada saat pengambilan titik 1, titik 2 dan titik 4, tidak pada titik patok, karena tidak dapat
dijangkau, kondisi berlumpur. Lahan kebun sawit seluas + 1,1 ha dengan kondisi kebun, Dasar kebun Kelapa Sawit dipenuhi lumpur, Kondisi pohon sawit terlihat masih hijau. Disebelah Kebun Kelapa Sawit terdapat sungai dengan kondisi aliran air relatif tenang cenderung menggenang.

Pihak DLHK Kukar ini juga mengungkapkan dalam laporannya bahwa, sumber penyebab terjadinya banjir di bagian dari lokasi aduan adanya penyumbatan/penyempitan aliran air yang diakibatkan oleh terjadinya longsoran material tanah dari Disposal PT Welarco Subur Jaya pada titik koordinat 0″ 41′ 42,804” LS, 117° 04’ 03,87” BT (berdasarkan keterangan dari KTT PT Welarco Subur Jaya, yang pada saat dilakukan peninjauan lapangan sedang dilakukan pekerjaan pengerukan menggunakan excavator (kondisi aliran air relatif tenang cenderung menggenang)

Baca juga: PT.KPB Tanggapi Pengaduan Warga RT 06 Batuah Kukar ke Komisi I DPRD Kaltim

Sumber di bagian hulu dari lokasi aduan berupa kegiatan penambangan batubara PT Karya Putra Bersama
yang melakukan pemompaan air dari Sump ke media lingkungan tanpa adanya pengelolaan pada titik
Koordinat 0° 42’ 14,1” LS, 117° 04’ 29,3″ BT.

Pihak DLHK yang turun ke lapangan yaitu Sunarto, S.T. (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda), Fadli, S.Sos. (Penelaah Teknis Kebijakan), Rinto Basuki (Pengolah Data dan Informasi) dan Anto, S.Hut. (Penata Layanan Operasional). Kesimpulannya menyebutkan bahwa penyebab terjadinya banjir lumpur di bagian hulu karena adanya pemompaan air dari sump ke media lingkungan tanpa adanya pengelolaan oleh PT KPB. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan