kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol Tidak Sesuai Aturan, Plt Kadisdikbud Kaltim Akui Temuan BPK RI

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan program seragam sekolah gratis pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran Rp59.785.230.480,00. Anggaran itu untuk pemberian gratis perlengkapan sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).Pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah Belum Memadai LRA Pemprov Kaltim TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp5.410.502.474.364,67 dengan realisasi senilai Rp4.559.903.287.889,93 atau 84,28%. Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp59.785.230.480,00 untuk Pengadaan Perlengkapan Peserta Didik untuk mendukung proses belajar-mengajar yang lebih optimal di satuan pendidikan dan menyediakan akses pendidikan gratis untuk peserta didik sekolah negeri dan swasta yang mencakup seragam beserta atribut, tas, dan sepatu.Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan sejumlah fakta, adanya 371 seragam sekolah tidak disalurkan. Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.

Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.

Baca juga: KPA dan PPTK Seragam Sekolah Gratispol Perlu di Periksa APH

Auditor juga mengungkap Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.

Kemudian terungkap pula adanya Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah belum mengatur mekanisme pengendalian yang memadai.Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa. Barang terlambat diterima dari vendor atau penyedia, meskipun terlambat tidak ada sanksi denda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terhadap penyedia.

BPK juga menerangkan, kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. Ironisnya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai, kemudian tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan, kondisi ini diperparah Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud tidak melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan seragam sekolah secara memadai. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.

Baca juga: Siapa Bertanggungjawab? Seragam Sekolah Gratispol Terlambat, Vendor Tidak Dikenakan Denda

Atas permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim melalui Plt Kepala Disdikbud menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Disisi lain Inspektorat Kaltim sedang melakukan pemeriksaan sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK. Kalangan Praktisi Hukum misalnya Muhajir SH.MH wakil sekretaris Peradi Samarinda mendesak pihak Kejati untuk memeriksa KPA dan PPTK, kemudian Dr.Saut Marisi Purba SH.MH mendorong proses hukum dilakukan karena merugikan rakyat.

” Jika terbukti hasil pemeriksaan BPK Kaltim dan Inspektorat Provinsi Kaltim menghasilkan adanya dugaan penyalahgunaan, penggunaan anggaran serta terdapat indikasi kekurang telitian dalam penganggaran dan pelaksanaannya, maka sudah selayaknya rekomendasi pemeriksaan harus segera ditingkatkan dengan membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan upaya hukum penindakan, karena hal ini diduga telah terindikasi merugikan rakyat kaltim dan mencederai semangat keberpihakan pada rakyat gratispol,” kata Dr. Saut Marisi Purba praktisi hukum Samarinda baru baru ini. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan