kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Berstatus Tersangka, Persetujuan Perubahan RKAB PT SKN Bakal di Gugat ke PTUN

Fitrah Rahmawan, Jubir Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah menetapkan PT.Sinar Kumala Naga (SKN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi Rita Widyasari mantan Bupati Kutai Kartanegara pada Februari 2026. Namun yang menarik, meski berstatus tersangka PT.SKN nampaknya mendapat angin segar dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, karena dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 PT SKN disetujui pada 26 Agustus 2026.

Sejumlah aktivis di Kalimantan Timur yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil mengecam adanya persetujuan dari Kementerian tersebut dan akan membawa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

” Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) mengecam keras penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Sinar Kumala Naga (SKN) senilai 1,5 juta metrik ton yang dinilai janggal dan bertentangan dengan status hukum perusahaan tersebut sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Fitrah Rahmawan juru bicara koalisi masyarakat sipil Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Senin (31/8/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan PT SKN, PT ABP, dan PT BKS Tersangka di Kasus Rita Widyasari

RKAB Janggal Di tengah Status Tersangka KORPORASI

PT SKN telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Perusahaan ini diduga bersama-sama melakukan penerimaan gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih dari 100 izin pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK bahkan telah memeriksa Direktur Keuangan PT SKN, Rifando, terkait transaksi tambang batu bara di Kutai Kartanegara.

Di tengah status tersangka korporasi tersebut, pemerintah justru menerbitkan RKAB PT SKN dengan kuota produksi 1,5 juta metrik ton. Koalisi menilai penerbitan RKAB ini merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi menghambat upaya KPK dalam mengungkap aliran dana hasil korupsi.

Fitrah Rahmawan, perwakilan koalisi, menyatakan bahwa tindakan pemerintah menerbitkan izin produksi bagi perusahaan yang tengah berstatus tersangka TPPU adalah bentuk ketidaktegasan dalam pemberantasan korupsi. “Bagaimana mungkin negara memberikan izin produksi kepada perusahaan yang sedang diselidiki keterlibatannya dalam pencucian uang? Ini sama saja memberikan legitimasi atas dugaan kejahatan korporasi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus TPPU Rita Widyasari: Rifando PT.SKN di Periksa KPK, Rita Menerima Rp33,75 miliar dan USD 1,2 juta

Rencana Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa penerbitan RKAB PT SKN tersebut. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dan upaya kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Koalisi menilai penerbitan RKAB ini melanggar beberapa ketentuan, antara lain, Asas kepastian hukum, mengingat PT SKN tengah berstatus tersangka korporasi dalam kasus TPPU.Kemudian Asas kecermatan, karena pemerintah tidak mempertimbangkan status hukum perusahaan dalam proses penerbitan RKAB.
Potensi kerugian negara, mengingat produksi tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersangka dapat mengganggu proses penyidikan dan pemulihan aset negara.

SERUAN KEPADA PEMERINTAH

Baca juga: 3 Sprindik Rita Widyasari, Khairuddin Tersangka TPPU sejak 2017

Koalisi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:

  1. Meninjau ulang dan mencabut RKAB PT SKN yang telah diterbitkan.
  2. Tidak menerbitkan izin usaha pertambangan atau dokumen perizinan lainnya kepada korporasi yang tengah berstatus tersangka tindak pidana korupsi;
  3. Menjaga independensi dan konsistensi kebijakan perizinan dengan tidak mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan;
  4. Menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan keputusan tata usaha negara.

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum terhadap PT SKN berjalan tanpa intervensi kebijakan yang berpotensi menghalangi upaya pemberantasan korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan