3 Sprindik Rita Widyasari, Khairuddin Tersangka TPPU sejak 2017
KPK dalami Gratifikasi Rita bersama Kawan Kawan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Rita Widyasari mantan bupati Kutai Kartanegara dan Khairuddin mantan anggota DPRD tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang sering disebut sebagai money laundering dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua orang itu di duga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Untuk itu KPK menetapkan Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara periode tahun 2010-2015) sebagai tersangka dengan terbitnya Sprin.Dik-119/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017. Kemudian KPK juga menetapkan Tersangka Khairuddin dengan Sprin.Dik-120/01/12/2017 tanggal 27 Desember 2017.
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kurun waktu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi Rita Widyasari terkait dengan Perkara menerima gratifikasi. Dalam hal Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang di duga dilakukan oleh Tersangka Rita Widyasari, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023. Ini adalah sprindik kedua yang diterbitkan KPK kepada Rita Widyasari.
Dalam kasus ini penyidik KPK sudah menetapkan 3 perusahaan batubara yang melakukan operasional diwilayah Kutai Kartanegara sebagai tersangka “Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus lainya untuk Perkara TPK berupa memberi hadiah atau janji kepada STEFANUS ROBIN PATTUJU selaku Penyidik KPK terkait pengurusan pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan Peninjauan Kembali (PK) yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D (Mantan Bupati Kutai Kertanegara). Sprin.Dik/127/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023 ini adalah Sprindik ke tiga yang terbit KPK untuk Rita Widyasari. (AZ)



