kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPA dan PPTK Seragam Sekolah Gratispol Perlu di Periksa APH

Muhajir:Temuan BPK petunjuk awal untuk proses hukum

2 Perusahaan Penggarap Seragam Gratispol Kaltim | Muhajir, S.H.,M.H.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026 mengungkap fakta bahwa, Pemberian gratis perlengkapan sekolah oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa. Dalam pemeriksaan ditemukan fakta Barang terlambat diterima dari vendor atau penyedia, meskipun terlambat tidak ada sanksi denda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim .

Hasil pemeriksaan atas dokumen SK Penerima Gratis Perlengkapan Seragam Sekolah Tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lima permasalahan atas 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.

Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.

Baca juga: Siapa Bertanggungjawab? Seragam Sekolah Gratispol Terlambat, Vendor Tidak Dikenakan Denda

Hasil konfirmasi kepada Ketua Tim Verifikasi dan Validasi selaku PPTK diketahui bahwa Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah sudah ada sebelum dibentuknya Tim Verifikasi dan Validasi, sehingga Tim Verifikasi dan Validasi hanya sebagai pengguna juknis. Tim Verifikasi dan Validasi akan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) sebagai peraturan turunan yang akan mengatur hal-hal yang belum cukup diatur dalam Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus agar dapat segera diterapkan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Lampiran I.06 PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan Paragraf 13 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kemudian tidak sesuai juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Baca juga: Terindikasi Merugikan Rakyat Kaltim, Praktisi Hukum Desak Pengadaan Gratispol Seragam Sekolah Diusut

” Temuan BPK petunjuk awal untuk proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) misalnya Kejati Kaltim. Ada beberapa kejanggalan dalam pengadaan dan penyaluran seragam sekolah itu, seperti tidak ada sanksi meski pun terlambat, KPA dan PPTK tidak tidak maksimal melaksanakan fungsi dan tugasnya, karena itu KPA dan PPTK ini layak diperiksa untuk dimintai keterangan,” ujar Muhajir SH.MH wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini Kamis (27/8/2026).

Menurut Muhajir, APBD cukup besar dikucurkan untuk program prioritas gubernur agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Mekanisme dan aturan pengadaan sudah ada, namun ironisnya saat pelaksanaan justru terkesan diabaikan dan akhirnya menjadi temuan.

” Aturan Pengadaan dan juknis gratispol seragam sekolah sudah ada, mengapa dan ada apa tidak di ikuti oleh KPA maupun PPTK ?. Jika aturan ditabrak, maka bisa dikatakan terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saya Dukung teman – teman ARUKKI yang akan melaporkan kasus ini,” tegasnya

Baca juga: Ditanya Pengadaan Seragam Gratispol Banyak Masalah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Diam

Ketika disinggung sanksi yang perlu dilakukan gubernur terhadap Plt.Kadisdibud Kaltim, Muhajir meminta gubernur mengevaluasi kinerja Plt.

” Masalah pengadaan gratispol sekolah ini hanya 1 dari sekian persoalan yang terjadi di Disdikbud Kaltim ketika Plt Kadisdik menjabat. Bagaimana sejumlah proyek bangunan sekolah mangkrak, protes guru guru yang “se enaknya” dipindahkan. Polemik pengangkatan eks napi jadi kepala sekolah. Gubernur harus mengevaluasi kinerja Plt, agar tidak menjadi “beban” diruang publik,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan