Nah! Duit Sewa Mobil Dinas Walikota Samarinda Dikembalikan, Kejaksaan Sebut Tidak Ada Korupsi
ARUKKI dan FPHI: pengembalian objek korupsi pasca delik terjadi tidak menghapuskan sifat pidana

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Wali Kota Samarinda menggunakan Land Rover Defender dengan biaya sewa Rp 160 juta per bulan dengan masa kontrak efektif sewa dimulai pada tahun 2023. Jika mengacu pada regulasi Standar Harga Satuan (SHS) sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023, maka harga per bulannya hanya berkisar Rp14 juta. Fakta mengungkap harga sewa kemahalan dan tidak sesuai spek. Kasus ini sudah dilaporkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Perkumpulan Forum Praktisi Hukum (FPHI) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (30/3/2026).
Kemudian ARUKKI dan FPHI mempraperadilkan pihak kejaksaan (termohon) di Pengadilan Negeri Samarinda, karena dianggap tidak ada tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat secara nyata merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya kewajiban untuk merespons, memproses, dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan masyarakat sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Praperadilan Nomor Perkara : 13/ Pid.Pra/2026/PN Smr 03 Agustus 2026 dengan hakim tunggal Jimmy Tanjung Utama.SH.MH.
Achyar Rasyidi, S.H., Kuasa Hukum Perkumpulan Forum Praktis Hukum dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), menegaskan bahwa diduga terdapat rekayasa spesifikasi teknis fiktif dalam dokumen lelang untuk mengunci kemenangan vendor penyedia sewa tertentu. Manipulasi dokumen teknis ini merupakan bentuk persekongkolan tender (bid rigging), namun Termohon menunda menyita dokumen pengadaan dari Bagian Umum Setda. Hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Bahwa Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 menetapkan Standar Harga Satuan (SHS) sewa kendaraan maksimal sebesar Rp.14.030.000,- per bulan. Penetapan nilai kontrak sewa Rp160 juta/bulan secara sadar menjebol sistem pengendalian anggaran dan melanggar peraturan daerah yang mengikat, namun TERMOHON mengabaikan fakta pembuktian ini. Melanggar ketentuan batasan tertinggi SHS yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) huruf a dan Pasal 1 ayat (4) huruf a Perwalian Samarinda No. 37 Tahun 2023,
Menurut ARUKKI, terdapat selisih anggaran sewa kendaraan yang secara nyata dan pasti merugikan keuangan daerah. Ironisnya, kondisi ini dibiarkan berlarut-larut oleh Termohon (Kejaksaan) tanpa inisiatif melakukan perhitungan kerugian negara resmi.
Bahwa diduga terdapat rekayasa spesifikasi teknis fiktif dalam dokumen lelang untuk mengunci kemenangan vendor penyedia sewa tertentu. Manipulasi dokumen teknis ini merupakan bentuk persekongkolan tender ( bid rigging ), namun termohon menunda menyita dokumen pengadaan dari Bagian Umum Setda. Hal tersebut
diduga melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Baca juga: Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp160 Juta/Bulan, Tidak Sesuai Spek dan Nilai Sewa
Pada tahun 2026, Wali Kota Samarinda mengembalikan unit mobil Land Rover Defender dan kuncinya kepada Sekda untuk diteruskan ke vendor penyedia. Tindakan pengembalian unit mobil setelah kasus ini viral dijadikan alasan oleh Termohon untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan terhadap Wali kota. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 menegaskan pengembalian objek korupsi pasca — delik terjadi tidak menghapuskan sifat pidana dari perbuatan tersebut.
Bahwa para pemohon tidak pernah menerima dokumen perkembangan penyelidikan atau BP2NP dari Termohon kepada pelapor. Ini membuktikan Termohon mengabaikan hak prosedural masyarakat dalam pemberantasan korupsi. — Melanggar kewajiban pemberian pelayan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b PP No, A3/2018.
Menurut Achyar, Termohon bersikap pasif mendiamkan perkara ini tanpa mangeluarkan sprindik baru atau menghentikan secara resmi laporan pengaduan masyarakat, sikap menggantungkan perkara tanpa ketetapan hukum yang adil Tindakan menundaan penanganan perkara oleh Termohon terbukti nyata Bertentangan dengan norma Pasal 166 huruf e UU No 20 Tahun 2026.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim (Termohon) memberikan jawaban atas gugatan Praperadilan yang diajukan ARUKKI dan FPHI selaku Pemohon. Pihak Kejati Kaltim selaku termohon telah menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang diajukan pemohon (ARUKKI)dengan meneruskannya kepada Kejaksaan Negeri Samarinda melalui ~ Surat Nomor: B- 1949/Q.4.5/F0.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 perihal Mohon Tindak Lanjut Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Sewa Kendaraan Operasional Pejabat (Wali Kota Samarinda).
Menurut Kuasa Termohon Dr.M.Arifianto SH.SE.MH. Bahwa terhadap laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan tindak lanjut atas laporan dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1763J/0.4.11/Fd.1/05/2026 tanggal 4 Mei 2026.
Bahwa berdasarkan tindaklanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda tersebut, telah diperoleh fakta dan hasil penelaahan bahwa permasalahan yang dilaporkan berkaitan dengan temuan Inspektorat telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian/penyetoran kerugian, sebagaimana dibuktikan dengan
bukti Surat Tanda Setoran (STS) yang telah dilakukan penyetoran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses penyelesaian permasalahan dimaksud.
Baca juga: Regulasi Sewa Rp160 Juta Perbulan Mobil Dinas Walikota Samarinda Dipertanyakan
Bahwa pengembalian tersebut bukan sekadar rencana, melainkan telah dilaksanakan secara nyata, yaitu telah dilakukan pembayaran atau pengembalian tahap pertama pada tanggal 17 Juni 2026, sedangkan untuk penyelesaian berikutnya telah disepakati bahwa pada tanggal 14 Agustus 2026 vendor akan melaksanakan pengembalian tahap kedua sekaligus pelunasan, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Bahwa dengan demikian, terdapat fakta objektif bahwa proses pemulihan keuangan daerah sedang dan telah berjalan secara konkret, bukan merupakan penundaan tanpa dasar ataupun pembiaran terhadap adanya temuan kerugian keuangan daerah. Justru sebaliknya, seluruh pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian yang diarahkan pada pemulihan keuangan daerah secara nyata dan terukur. Bahwa selain pemulihan kerugian keuangan daerah, terhadap aspek pertanggungjawaban aparatur juga telah dilakukan penjatuhan sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan, karena berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya kekurangtelitian dalam merancang/menyusun kontrak. Hal tersebut semakin menegaskan bahwa terhadap permasalahan yang ditemukan telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan sifat dan karakter permasalahannya, baik melalui pemulihan kerugian keuangan daerah maupun pertanggungjawaban administratif terhadap aparatur yang melakukan kesalahan.
Bahwa rangkaian tindakan tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor: 1 Tahun 2023, dan Nomor: NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang KOORDINASI APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH DAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Bahwa Nota Kesepahaman tersebut pada pokoknya dibentuk untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai tata cara koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap menghormati tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak. Koordinasi tersebut dimaksudkan agar penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan secara tepat, proporsional dan sesuai dengan karakter permasalahannya.
Bahwa dengan demikian, terdapat fakta objektif bahwa proses pemulihan keuangan daerah sedang dan telah berjalan secara konkret, bukan merupakan penundaan tanpa dasar ataupun pembiaran terhadap adanya temuan kerugian keuangan daerah. Justru sebaliknya, seluruh pihak telah menempuh mekanisme penyelesaian yang
diarahkan pada pemulihan keuangan daerah secara nyata dan terukur.
Bahwa selain pemulihan kerugian keuangan daerah, terhadap aspek pertanggungjawaban aparatur juga telah dilakukan penjatuhan sanksi administratif terhadap ASN yang bersangkutan, karena berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya kekurangtelitian dalam merancang/menyusun kontrak. Hal tersebut semakin menegaskan bahwa terhadap permasalahan yang ditemukan telah dilakukan tindak lanjut sesuai dengan sifat dan karakter permasalahannya, baik melalui pemulihan kerugian keuangan daerah maupun pertanggungjawaban administratif terhadap aparatur yang melakukan kesalahan.
Bahwa dalam konteks perkara a guo, mekanisme tersebut telah dijalankan. Setelah laporan diteruskan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Samarinda, dilakukan penelaahan terhadap fakta dan dokumen yang ada.
” Hasilnya. Tim Pelaksana Tugas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda berpendapat bahwa tidak terdapat indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi, melainkan terdapat kesalahan yang bersifat administratif, sehingga penyelesaiannya dapat dikembalikan kepada mekanisme administratif melalui Inspektorat Pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Termohon.
Baca juga: ARUKKI Resmi Laporkan Sewa Mobil Pejabat Pemkot Samarinda Rp160 Juta Perbulan di Kejagung
Bahwa oleh karena itu, keputusan untuk mengarahkan penyelesaian kepada mekanisme administratif bukanlah bentuk penghentian atau penundaan penanganan laporan secara sewenang-wenang, melainkan merupakan hasil dari proses tindaklanjut dan penelaahan yang dilakukan oleh institusi yang berwenang, yaitu Kejaksaan
Negeri Samarinda, setelah mempertimbangkan fakta dan kondisi konkret yang ditemukan.
Bahwa Termohon tidak pernah berpendapat pengembalian kerugian keuangan negara/daerah dengan sendirinya menghapus suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut bukanlah dasar dari tindakan Termohon. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang menentukan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana apabila unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Namun, dalam perkara a quo dapat disimpulkan tidak terdapat indikasi tindak pidana korupsi dan bahwa permasalahan yang ditemukan merupakan kesalahan administratif.
Bahwa dengan demikian, pengembalian kerugian keuangan daerah dalam perkara a quo harus dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan tindak lanjut dan pemulihan atas temuan administratif, yang berjalan bersamaan dengan penjatuhan sanksi administratif kepada ASN yang dinilai kurang teliti dalam penyusunan kontrak, serta penyelesaian kewajiban vendor berdasarkan Berita Acara Kesepakatan.
Bahwa fakta telah dilakukannya pembayaran tahap pertama pada tanggal 17 Juni 2026, adanya kesepakatan pembayaran/pengembalian tahap kedua sekaligus pelunasan pada tanggal 14 Agustus 2026, serta telah adanya sanksi administratif kepada ASN terkait, menunjukkan secara nyata bahwa proses penyelesaian tidak pernah berhenti atau diabaikan, melainkan sedang berjalan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan disepakati.
Bahwa dengan demikian, dalil Para Pemohon yang pada pokoknya mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah adalah dalil yang tidak berdasar, karena setiap tahapan yang dilakukan Termohon mempunyai dasar, tujuan dan tindak lanjut yang jelas. Termohon telah meneruskan laporan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan tindak lanjut berdasarkan Surat Perintah Tugas, telah dilakukan penelaahan terhadap fakta-fakta yang ada, telah ditemukan bahwa persoalan berada dalam ranah administratif, dan telah diarahkan penyelesaiannya melalui mekanisme administratif sekaligus pemulihan kerugian daerah.Bahwa oleh karena itu, tidak terdapat keadaan diam, pembiaran, maupun penundaan yang tidak sah sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
Bahwa untuk membuktikan kebenaran seluruh dalil dan uraian tersebut di atas, Termohon melampirkan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan, akan kami sampaikan dalam pembuktian.
Dalam hal ini tidak ada penundaan penanganan perkara dengan alasan tidak sah, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon, semua penundaan berdasarkan hukum.(AZ)



