kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp160 Juta/Bulan, Tidak Sesuai Spek dan Nilai Sewa

Andi Harun Buka Bukaan Temuan Inspektorat

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat Konferensi Pers. (16/4/2026) | Mobil Land Rover Defender 3.0 110 X Dynamic SE 2023 P-400 2023 yang disewa Pemkot Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sewa Defender mobil dinas Walikota Samarinda Rp160 per bulan membuat publik secara nasional terperangah, karena dianggap sangat mahal. Sewa mobil ini telah bergulir ke ranah hukum dilaporkan ARUKKI ke Kejaksaan Agung. Kecurigaan publik terjawab ketika Walikota Samarinda Andi Harun buka – bukaan dan menyatakan sewa mobil itu tidak sesuai spesifikasi dan nilai sewa.

“Pemerintah Kota Samarinda menyampaikan kepada publik bahwa telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak sewa kendaraan yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, APID, Inspektorat Daerah Kota Samarinda ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan Dalam hubungannya dengan harga sewa dan realisasi dalam pelaksanaannya. Khususnya terkait pemenuhan kriteria dalam kontrak sewa kendaraan dimaksud,” ucap Wali Kota Samarinda Andi Harun membacakan temuan Inspektorat Hasil review dalam konferensi pers di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Kamis, (16/4/2026)

Ia menjelaskan bahwa, ke depannya akan melakukan beberapa langkah lanjutan berupa pemutusan kontrak yang dibarengi pengembalian unit dan audit.

Baca juga: Regulasi Sewa Rp160 Juta Perbulan Mobil Dinas Walikota Samarinda Dipertanyakan

“Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Samarinda menegaskan langkah-langkah. Satu, melakukan pemutusan kontrak atau pengakhiran perjanjian dengan penyedia jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kedua, melakukan penarikan kendaraan atau mengembalikan kendaraan kepada penyedia jasa yang akan disertai dengan berita acara resmi dan tindak lanjut dari pengembalian kendaraan tersebut, ketiga, melaksanakan audit internal,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengakui adanya ketidakcermatan dari kedua belah pihak dan berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sejak awal menyampaikan bahwa pemerintah tidak mungkin 100 persen benar. Jika ada kekeliruan, itu menjadi tanggung jawab kami untuk diperbaiki secara terbuka. Dalam peristiwa ini Terjadi ketidakcermatan dua belah pihak, Satu pada penyedia jasa dan satunya lagi Pada pihak pemerintah Kota Samarinda.”ujarnya

Baca juga: Sekda Samarinda Belum Mau Bicara Regulasi Standar Harga Sewa Mobil Rp160 juta per Bulan

Andi Harun menegaskan bahwa, pihak Pemerintah Kota Samarinda mengakui kesalahan pihaknya serta tidak akan bersembunyi dari tanggung jawab.

“Jauh lebih elegan dan kami akui secara jujur kelemahan di pihak kami. Karena kalau tidak nanti ada kecenderungan kita hanya menyalahkan penyedia jasa. Itu seolah-olah tindakan di mana pemerintah ingin bersembunyi, lari dari tanggung jawab. Padahal ketidakcermatan itu ada juga pada pihak pemerintah” tambahnya.

Selain itu, audit internal lanjutan juga akan dilakukan guna menelusuri kemungkinan pelanggaran dari internal pemerintah.

“Instruksi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak internal yang terkait dengan masalah ini, Apakah di dalamnya terdapat potensi pelanggaran kedisiplinan kepegawaian? Itu kemungkinan nanti. Kenapa kemungkinan? karena saya tidak boleh mendahului pemeriksaan audit lanjutannya. Kita berusaha untuk tidak mendahului pemeriksaan lanjutan,” pungkas politisi senior.

Baca juga: ARUKKI Resmi Laporkan Sewa Mobil Pejabat Pemkot Samarinda Rp160 Juta Perbulan di Kejagung

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ARUKKI melaporkan 3 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda yang diduga berperan dalam sewa mobil Rp160 juta per bulan tersebut. Menurut Munari, para terlapor diduga sengaja menetapkan nilai kontrak sewa kendaraan yang melampaui plafon maksimal dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 (Perwali Samarinda No. 37 Tahun 2023).

” Tindakan ini merupakan upaya sadar menjebol sistem pengendalian anggaran demi memfasilitasi gaya hidup pejabat yang tidak sah secara hukum, mengakibatkan pemborosan sistematis pada kas daerah. Bahwa diduga terdapat rekayasa spesifikasi teknis yang “dibuat-buat” untuk menjustifikasi harga sewa tinggi dan mengunci kemenangan vendor tertentu. Manipulasi ini memberikan celah bagi korporasi penyedia untuk mendapatkan margin keuntungan luar biasa dari spesifikasi “fiktif” yang disetujui oknum
penyelenggara negara,”tulis ARUKKI dalam laporanya (31/3/2026). (K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan