Tim Audit Inspektorat Pemprov Kaltim Periksa Pengadaan Seragam Sekolah Gratispol

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Usai Badan Pemeriksa Keungan Republik Indonesia (BPK RI) mengaudit pengadaan seragam sekolah Gratispol, Kegiatan pengadaan tersebut ternyata banyak masalah, misalnya saja 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah hingga 5 peraturan yang “ditabrak” dan tidak jalannya pengawasan oleh KPA dan PPTK Tidak Memeriksa Penerimaan Barang. Kepala Inspektorat Provinsi Kaltim Irfan Pranata saat di konfirmasi media ini mengatakan,bahwa pihaknya sudah turun untuk menindaklanjuti perintah BPK RI.
“Sudah di tindaklanjuti dengan menurunkan tim audit sesuai perintah BPK, “ujarnya kepada media ini. Ditanya mulai kapan tim diturunkan untuk melakukan audit, Irfan menjelaskan dirinya tidak mengetahui pastinya, namun menurutnya saat ini masih melakukan audit. “Pastinya saya tidak tahu, sekarang masih pelaksanaan, “jelasnya.
Apakah ada batas akhir tim melakukan audit di istansi tersebut, menurut Irfan tentu ada batas waktu, namun batas waktu itu dirinya tidak mengetahui. “Tentu berbatas waktu, pastinya saya tidak tahu, “paparnya.
Baca juga: Seragam Gratispol Banyak Masalah, BPK Minta Gubernur Perintahkan Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua penyedia. Pengadaan tersebut telah selesai dan telah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 senilai Rp59.785.230.480,00. Penyedia perlengkapan seragam sekolah adalah PT BCP untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nilai kontrak Rp32.120.642.760,00 untuk 318 sekolah dan 33.700 siswa. Kemudian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penyedia adalah PT NTK dengan nilai kontrak Rp27.664.587.720,00 dengan 206 sekolah dan 29.304 siswa.
Kegiatan pengadaan tersebut ternyata banyak masalah, misalnya saja 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai dengan Juknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah.
Terdapat ketidaksesuaian dan keterlambatan penerimaan barang, Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat permasalahan terdapat 191 kekurangan barang atas 141 peserta didik yang berasal dari 14 sekolah. Sedangkan kelebihan barang terjadi di sepuluh sekolah, dan barang diterima di 2026 terjadi di empat sekolah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim mengungkap bahwa, Terdapat barang yang tidak disalurkan senilai Rp117.690.060,00.Berdasarkan surat pesanan dan surat perjanjian kerja dengan penyedia diketahui bahwa pekerjaan berakhir pada 31 Desember 2025. Hasil konfirmasi atas 233 dari 524 sekolah penerima menunjukkan bahwa terdapat barang yang tidak disalurkan ke peserta didik di sekolah negeri senilai Rp117.690.060,00.
Baca juga: Nyali Kajati Kaltim Baru Diuji, ARUKKI Minta Gratispol Seragam Sekolah Rp59,7 M Diusut
Dibalik masalah tersebut, BPK juga menegaskan bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemudian tidak sesuai pula dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan tidak sesuai pula dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.208/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Hal ini tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor : 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 pada 21 Mei 2026.
Banyaknya masalah itu disebabkan kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara memadai. Ironisnya PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Disdikbud tidak melakukan pemeriksaan penerimaan barang yang memadai,kemudian tidak mendokumentasikan pemantauan tindak lanjut penyedia, serta tidak memberikan arahan pengelolaan sisa barang yang tidak tersalurkan, kondisi ini diperparah Tim Verifikasi dan Validasi Disdikbud tidak melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima bantuan seragam sekolah secara memadai.
BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur agar menginstruksikan Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penerimaan perlengkapan sekolah untuk memastikan bahwa hasil pengadaan telah terdistribusi tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Disisi lain Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Kalimantan Indonesia (ARUKKI) menyampaikan sikap resmi terkait pengelolaan Program Pemberian Gratis Perlengkapan Sekolah (Gratispol) Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur TA 2025.
Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang baru untuk tidak menunda dan segera mengambil langkah hukum. Jangan biarkan kasus Rp59,7 Miliar ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
Fakta hukumnya jelas berdasarkan LHP BPK Perwakilan Kaltim Nomor: 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tanggal 21 Mei 2026.Menurut ARUKKI nilai Fantastis, Hasil Amburadul
Anggaran Rp59.785.230.480,00 untuk 63.718 siswa SMA/SMK/SLB/MA sudah dibayar 100% pada 31 Desember 2025 kepada 2 penyedia: PT BCP dan PT NTK. Tapi hasilnya bertentangan dengan klaim “sangat berhasil” dari Disdikbud.
Terdapat 1.189 data peserta didik dari 151 sekolah yang tidak sesuai Juknis Gubernur. Ini indikasi kuat tidak tepat sasaran. Distribusi Gagal, Dari 233 sekolah yang dikonfirmasi BPK, terjadi kekurangan barang untuk 141 siswa, kelebihan barang di 10 sekolah, dan keterlambatan penerimaan di 4 sekolah hingga masuk tahun 2026.
Ada Barang Hilang atau tidak Disalurkan Ditemukan barang yang tidak disalurkan ke siswa senilai Rp117.690.060,00. Ini jelas kerugian negara. Kelalaian Berjamaah, KPA Disdikbud tidak mengawasi dan mengendalikan. PPTK tidak memeriksa barang, tidak mendokumentasikan, dan tidak beri arahan sisa barang. Tim Verifikasi Validasi tidak memvalidasi data penerima. Ini melanggar PP 12/2019, Perpres 16/2018, dan Kepgub Kaltim 100.3.3.1/K.208/2025.
“Rp59,7 Miliar itu uang pajak rakyat Kaltim. Untuk 63.718 siswa. Kalau dari hulu sampai hilir pejabatnya lalai, maka ini bukan kelalaian. Ini kejahatan. Kami tunggu langkah konkret Kejati Kaltim 30 hari ke depan. ARUKKI akan mengawal dan siap jadi pelapor.” tegas Munari Wakil Ketua Umum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (18/8/2026)
Kepada Kejati Kaltim yang baru, ARUKKI menuntut:
Jangan Pilih Kasih. Segera naikkan ke tahap Penyidikan. Periksa KPA, PPTK, Ketua Tim Verifikasi, serta Direksi PT BCP dan PT NTK.
Sita dan Audit. Sita seluruh dokumen dan aliran dana Rp59,7 Miliar. Lakukan Audit Investigasi BPKP.
Tetapkan Tersangka. Jika ada unsur memperkaya diri atau merugikan negara, jangan ragu tetapkan tersangka. Ini ujian pertama kepemimpinan Kejati yang baru.(TIM)



