Heboh Gaji Rp3 Juta Masuk Desil 10 Setara 9 Naga, Mensos Lempar Bola: Itu BPS yang Mengukur

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul buka suara. Terkait gaji Rp3 juta masuk kategori desil 10 alias super kaya.
Ipul mengungkapkan penetapan desil tersebut bukan dilakukan olehnya, melainkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menghitung berbagai variabel.
“Jadi kita tidak melihat penghasilan ya. Itu nanti yang bisa menjelaskan lebih detail adalah BPS karena BPS yang mengukur dan itemnya itu banyak,” kata Ipul kepada jurnalis di Gedung Kemensos, Selasa (18/8/2026), dikutip dari Fajar.co.id.
Menurutnya, ada puluhan variabel penghitungan.
“Ada 34 atau berapa item itu ketika kita mau melakukan pemutakhiran. Jadi kita isi semua di situ petunjuknya jelas,” ucapnya.
Setelahnya, BPS bakal menghitung secara otomatis.
“Nah, di situ nanti otomatis BPS akan mengukur dan kemudian menentukan keberadaan setiap keluarga atau setiap individu dalam desil-desil itu mulai dari desil satu sampai desil 10,” ujarnya.
Meski begitu, menurut Ipul, desil warga tak bersifat tetap. Berubah sesuai kondisi finansial.
“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa desil ini dinamis ya karena data ini dinamis,” katanya.
Daftar Desil
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan sejumlah warganet yang mengaku berada di desil 10. Padahal pendapatannya Upah Minimum Provinsi (UMP).
Desil 10 sendiri merupakan penduduk terkaya. Alias setara dengan kelompok orang terkaya di Indonesia atau yang dikenal dengan sembilan naga.
Berikut ini kategori desil 1 sampai 10:
- Desil 1: 10% Penduduk Termiskin
- Desil 2: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 3: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 4: 10% Penduduk Miskin dan Rentan
- Desil 5: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
- Desil 6: 10% Penduduk dengan pengeluaran Moderat
- Desil 7: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 8: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 9: 10% Penduduk dengan pengeluaran Menengah ke Atas
- Desil 10: 10% Penduduk Terkaya
(Fajar.co.id)



