Penyelidikan Dugaan Korupsi PT MHU Di Sidang Prapid, Kejagung dan FPHI “Adu” Fakta Hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Agung RI pernah melakukan penyelidikan dugaan korupsi PT Multi Harapan Utama (PT MHU) perkara dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data sistem siber (SIMPONI), pelanggaran kuota RKAB, dan manipulasi pajak transfer pricing atas kelebihan ekspor 8,2 juta metrik ton batubara. Adanya Penyelidikan itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 pada tahun 2022 lalu, namun hingga hari ini belum jelas tindaklanjutya.
Perkumpulan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan Permohonan Praperadilan (Prapid) pada Pengadilan Negeri Samarinda, nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Smr pada Rabu (17/6/2026) dengan Hakim, Agung Prasetyo SH.MH dan Panitera Pengganti (PP) Roulina Sidebang, SH. Sidang sempat 1 kali tertunda karena pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam persidangan.
Dalam petitumnya FPHI meminta hakim, Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (Perkumpulan Forum Prakfisi Hukum Investasi/Fiill untuk seluruhnya. Menyatakan dan menetapkan bahwa Pemohon (FPHI)memiliki Kedudukan Hukum(Legal Standing) yang sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan. Menyatakan dan menetapkan bahwa Termohon secara nyata telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan Secara Materil(Diam-diam alau Undue Delay) yang fidak sah terhadap.
Baca juga: Kejagung Tak Hadir di Praperadilan Kasus PT.MHU Dugaan Korupsi Rp9,3 triliun
Menyatakan bahwa tindakan Penghentian Penyidikan Secara Materil yang dilakukan oleh Termohon tersebut adalah Tidak Sah.Batal Demi Hukum,dan Bertentangan dengan Asas Kepastian hukum yang adil.
Memerintahkan kepada Termohon untuk Seketika dan Segera Melanjutkan Kembali Seluruh Tahapan Penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2-erta memproses pelimpahan berkas perkara atas dugaan tindak pidana PT MHU tersebut ke tingkat penuntutan di muka persidangan.
Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada seluruh putusan Praperadilan a quo. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadlan ini kepada Negara. Atau,apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain,mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adinya (Ex Aequo Et Bonol) demi tegaknya hukum,kepastian investasi,dan keadilan ini kami sampaikan. Atas perkenan dan kehendak Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa perkara ini.

Pihak Kejaksaan Agung yang di wakili Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yaitu Jaksa Sodarto, S.H.,M.H.
Juli Hartono,SH.M dan Jaksa Fitri Ira Purnawati,SH.MH. memberikan jawaban terkait dengan permohonan FPHI.
Jaksa menyebut bahwa “Pihak Ketiga Yang Berkepentingan” sebagaimana ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP LAMA) yang sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang secara jelas dituangkan dalam Pasal 369 yakni Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Oleh karenanya, peletakan kedudukan hukum sebagai “Pihak Ketiga Yang Berkepentingan” tersebut tidaklah dapat dibenarkan atau tidak dapat menjadi dasar bagi Para Pemohon untuk mengajukan Pra Peradilan dalam perkara ini sebagaimana secara limitatif telah diatur dalam Pasal 161 KUHAP BARU.
Terlebih lagi Pemohon juga tidak berkedudukan sebagai Pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perkara yang dimohonkan Praperadilan kepada Termohon sehingga tidak dapat dikualifikasikan juga sebagai Pelapor.
Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, maka permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Jaksa juga menyebutkan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan PERMA 4/2016 dan pengaturan penghentian penyidikan dalam Pasal 24 KUHAP BARU, maka penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam KUHAP dan bukan lingkup Praperadilan
Dengan demikian, dalil-dalil permohonan Pemohon dengan lingkup Penghentian Penyidikan secara materiil atau diam-diam adalah bukan merupakan lingkup Praperadilan (Error In Objecto), sehingga Permohonan Praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Jaksa selaku Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan Praperadilan ini adalah tidak berdasarkan hukum dan keliru, oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan, Menerima dan mengabulkan Jawaban/Tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan PEMOHON sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor : 9/Pid.Pra/2026/PN Smr atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Menyatakan TERMOHON telah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Membebankan biaya perkara pada Pemohon.(AZ)



