February 7, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Perusda, GEMPUR Ingatkan Pemprov dan DPRD Kaltim

GEMPUR Kaltim saat berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi membentuk sejumlah perusahaan daerah (Perusda) dengan harapan dapat membantu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti perusda migas, perusda perkebunan, perusda kehutanan, perusda ketenagalistrikan. Langkah pemprov membentuk perusda itu tentunya bernilai positif.

Namun yang jadi persoalan, perusda itu jauh dari harapan bahkan sejumlah perusda akibat performa dan kinerjanya yang mengecewakan menjadi temuan serius oleh auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sejumlah pihak mempertanyakan fungsi pengawasan perusda oleh lembaga terksit. Kondisi itu menjadi sorotan Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) Kaltim, yang meminta pemprov Kaltim dan DPRD serius dalam melakukan pengawasan.

“PT. AKU perusda milik pemprov telah bergulir di Pengadilan Tipikor, perusda migas telah GEMPUR laporkan ke Kejati karena ada ratusan miliar jadi temuan BPK. Beberapa perusda juga menjadi temuan BPK yang berpotensi melawan hukum, saat ini kami kaji . DPRD dan Pemprov Kaltim harus memaksimalkan pengawasan,” ujar Nazar pada Kalpostonline belum lama ini.

Menurutnya, GEMPUR akan mengirim surat pada pimpinan DPRD Kaltim untuk meminta wakil rakyat itu melalui komisi pembidangan memanggil pihak terkait agar turut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi disejumlah perusda.

“GEMPUR akan bersurat pada pimpinan dewan agar memanggil pemprov selaku komisaris di sejumlah perusda untuk turut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi di sejumlah perusda. Kalau perusda itu tidak menguntungkan bagi daerah dan rakyat buat apa dipertahankan,” jelasnya lagi sambil menyebut akan melaporkan beberapa perusda lagi yang telah jadi temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, GEMPUR telah melaporkan perusda milik pemprov Kaltim PT. MMPKT Selasa (23/2/21) lalu. Pegiat anti korupsi ini sebelumnya telah melaporkan perusda migas milik Pemkab Kukar PT. MGRM dan dirutnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Tinggi Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: