January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Seleksi Kadisdik Kaltim, Peserta Gugur Ditahap Awal Boleh Ikut Lagi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim kembali di ulang. Dimana sebelumnya sudah berlangsung sesuai dengan aturan. Dalam seleksi tersebut diikuti lima orang peserta, dari 5 peserta, 2 dinyatakan gugur karena Umur, kemudian menyisakan 3 orang, kembali Pansel mencoret 1 peserta dimana tidak lolos tes Kejiwaan. Sehingga menyisakan 2 orang.

Komisi IV DPRD Kaltim bidang Pendidikan dan Kesra melalui Ketuanya Rusman Yaqub saat di konfirmasi media ini mengenai diulangnya seleksi dengan mengikutsertakan peserta yang sudah gugur sebelumanya itu, mengatakan dalam setiap seleksi sudah pasti memiliki aturan tersendiri.

“Aturan membolehkan tidak peserta yang sudah pernah ikut seleksi dan dinyatakan tidak lolos boleh ikut kembali? kalau tidak ada ya jangan dilanggar dan secara etika berokrasi dan pemerintahan mestinya tidak boleh ikut,” jelasnya.

Dalam aturan ASN terkait dengan umur lebih dari 56 tahun tidak boleh mengikuti seleksi, kemudian tes kesehatan, kejiwaan dan Narkoba. Jika dalam pemeriksaan tidak terpenuhi maka peserta tersebut dianggap gugur. Rusman Yaqub menegaskan Kalau dalam aturan tidak diperbolehkan, seharusnya Pemerintah khususnya Panitia Seleksi tidak melanggar.

“Kalau sudah aturan tidak membolehkan mestinya pemerintah khususnya pansel jangan di langgar, “pungkas Rusman Yaqub.

Dalam pengumuman nomor:016/Pansel-JPTKaltim/VI/2019 Tentang penyesuaian hasil seleksi administrasi dan hasil uji narkoba, kejiwaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah provinsi Kaltim.

Dalam peraturan yang dimaksud adalah, peserta seleksi yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 1 Agustus 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Khusus untuk pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat dilanjutkan karena jumlah peserta yang memenuhi syarat dan lulus hanya berjumlah 2 orang. Ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Meliana.

Kemudian pada 1 Juli 2019 seleksi kembali dibuka, termasuk untuk Seleksi Kadisdik Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim. Namun seleksi yang terbaru kali ini kembali memanggil Lima peserta dimana sebelumnya sudah dinyatakan gugur.
Saat dikonfirmasi hal itu, Sekretaris Panitia Seleksi Bere Ali meminta agar menanyakan hal itu kepada ketua pansel.

“Tolong tanyakan sama Ketua Pansel yaitu Ibu Meliana. Kami sepakat informasi satu pintu yaitu ketua Pansel,” sebutnya.

Ditempat terpisah Ketua Pansel Meliana saat dikonfirmasi melalui ponselnya menyarankan agar menanyakannya ke gubernur.

“Silahkan tanyakan dengan Gubernur ya,” kata Meliana singkat.(qr)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: