April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sabu Seberat 1,4 Kg Gagal Beredar di Balikpapan

BALIKPAPAN, KALPOSTONLINE |  Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 Kg. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengungkapkan penangkapan pertama dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2020 di Jalan MT Haryono dengan Tersangka berinisial HS.

Dari pengungkapan dengan Tersangka HS dikembangkan dan berhasil mengamankan empat tersangka lainnya. Tersangka pertama HS merupakan pemilik barang, kemudian tersangka kedua, ketiga, keempat dan kelima merupakan pemesan yang akan mengedarkan ke daerahnya masing-masing.

Barang bukti sabu 1,4 Kg yang berhasil digagalkan peredarannya

“Tersangka yang kedua kita amankan di taman Tiga Generasi, atas nama RC dia pesan untuk di edarkan di daerah Balikpapan, setelah itu kita kembangkan lagi tersangka atas nama DP, dan AMS ya ketangkap yang satu di Kebun Sayur yang satu di Pelabuhan Klotok, kemudian kita kembangkan lagi yang terakhir inisialnya IN seorang perempuan di daerah Ahmad Yani Gunung Sari,” ungkap Kombes Turmudi dalam konferensi pers, Senin (27/01/2020) seperti dilansir poldakaltim.com.

“Tindakan tegas terukur terpaksa dilepaskan anggota terhadap tersangka utama HS yang mencoba melawan petugas” tambahnya

Selain di Balikpapan, peredaran kelompok ini menuju Grogot dan Babulu.
Sabu sendiri diketahui, berasal dari Tawau, Malaysia.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun. (RED)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: