DPRD Kutai Kartanegara Tunggu Hasil Kajian Revisi Perda Modal ke Bankaltimtara

TENGGARONG, KALPSOTONLINE | Ketua Badan Pembentkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara, A Yani menargetkan prosespenyelesai draf revisi Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 40Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur, dapat diselesaikan dalam waktu sebulan ke depan.
“Ini kan masih menunggu kajian mereka dulu antara Pemkab dengan Bankaltim seperti apa. Dijadwalkan satu bulan lah selesai, setelah itubaru kita bahas di DPRD,” kata Yani kepada kalpostonline, Rabu (1/7/2020).

Dalam rencana revisi tersebut, kata dia, terdapat pasal krusial yang harus dirobah, diantaranya terkait waktu dan nilai penyertaan modal ke Bankaltim yang saat ini telah mencapai Rp450 miliar dari total Rp750 miliar.
“Masa pemenuhan dari penyertaan modal disebutkan (dalam perda) bahwa akan dialokasikan dalam APBD terhitung sejak 2016. Ini yang akan dikaji,” jelasnya.
Dengan begitu, ia belum dapat memastikan penambahan modal ke Bankaltimtara akan dilakukan pada tahun ini atau tidak.
“Jadi kita tunggu dulu hasil kajian mereka selama sebulan ini. Saya kira satu bulan selesai,” tutupnya. (adv)