Menhub Tunjuk Pelabuhan Tiga Bersaudara jadi Operator di Muara Berau

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai operator pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda. Dengan penetapan itu, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi. Penetapan dikuatkan dengan penandatanganan perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda pada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (04/12/2020) lalu.
Perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan dinilai sangat penting agar pemerintah, dalam hal ini Ditjen Hubla Kemenhub memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan.
“Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda,” ungkap Direktur Operasi PTB, Ario Bandoro Saputro.
Dia menambahkan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menhub Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.
Efisiensi
Business Development PT Pelabuhan Tiga Bersaudara, Kamaruddin Abtami menambahkan, perjanjian kerja sama konsesi ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan PT PTB. Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di Pelabuhan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada stakeholders dalam rangka percepatan ekonomi nasional, terciptanya kompetisi yang sehat, serta meningkatkan profesionalisme,” imbuhnya.
Tujuan Konsesi
Melalui konsesi jasa kepelabuhan pada Terminal Alih Muat Barang STS (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah akan mendapatkan informasi data ekspor beberapa komuditas terutama batu bara. Para pelaku usaha mendapat kepastian hukum dan waktu terkait aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan STS karena pemerintah telah menunjuk secara resmi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai operator. PT PTB akan menerapkan tarif yang sesuai regulasi dan kompetitif sehingga mengurangi faktor kerugian negara di kegiatan alih muat barang.
Stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, Polairud, Danlanal, Pemda Kabupaten maupun Provinsi Kaltim untuk menjadi mitra strategis PT PTB. Peran aktif dan saling mendukung antar-asosiasi di Pelabuhan seperti INSA, APBMI, GPEI maupun TKBM yang bekerja di Pelabuhan Alih Muat Barang/ STS Muara Berau. Meningkatnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh pemegang konsesi kepada negara. Mendukung penetapan Kaltim sebagai Provinsi Ibu Kota Negara Baru sehingga arus barang dan jasa di STS siap menjadi pelabuhan tujuan maupun ekspor. Jasa Pengiriman PT Pelabuhan Tiga Bersaudara merupakan pengembangan usaha dari perusahaan pelayaran PT Pelayaran Kebon Asrinusa (PKA) yang berdiri sejak 1993.
Didirikan oleh Kapten Sukresno MBA dan memiliki pengalaman luas dalam pengiriman, termasuk port At awal. PKA berfokus pada bidang jasa pengiriman untuk mengangkut perdagangan batu bara. Selain itu menyediakan 5.500-7.500 metrik ton kapal tanker untuk layanan transportasi internasional dan luar negeri seperti Surabaya, Dumai, Malaysia, Singapura, Filipina, serta Thailand. PKA juga kerja sama dengan perusahaan lokal di wilayah Dumai, mengelola pelabuhan khusus lokal dan penundaan dengan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia III Surabaya serta Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). PT Pelabuhan Tiga Bersaudara juga merupakan BUP yang dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 327 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin kepada PT PTB sebagai BUP.
Pada 2010, Kemenhub menetapkan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang melalui Keputusan Menhub Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kaltim. Selain itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menhub Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda, Kaltim.
Melalui Keputusan menhub No 1494 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menhub Nomor: KP 1021 Tahun 2018 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu pada Perairan Pelabuhan Samarinda dan Perairan Kuala Samboja Provinsi Kalimantan Timur, serta Keputuan Dirjen Hubla Nomor: KP 395/DJPL/2019/29 April 2019 tentang Pemberian Pelimpahan kepada BUP PT PTB untuk Melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1.
PT Pelabuhan Tiga Bersaudara diberikan kepercayaan dari Menhub RI untuk jadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, Kaltim dalam kegiatan STS transfer. Bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau. Melalui Keputusan Menhub Nomor: KP 508 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin kepada Penyelenggara Pelabuhan Samarinda berkerja sama dengan PT PTB untuk mengoperasikan Perairan Muara Jawa dan Muara Berau sebagai Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer).
Izin Lingkungan
PT Pelabuhan Tiga Bersaudara juga telah memperoleh izin lingkungan melalui keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: SK.62/1/KLHK/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Alih Muat Barang (ship to ship transfer) di Perairan Muara Berau Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim oleh PT PTB. Selain itu melalui Surat Sekretaris Jenderal Perhubungan Nomor: HK 201/4/17 PHB 2020/25 November 2020 perihal persetujuan terhadap Rancangan Perjanjian Konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.(AZ/Poskota)