Bila Kejati dan Kejari tak Serius, Jangkar Surati Kejagung

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Senin (7/12/20) men datangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang. Jangkar ditemui Erwin Kasi intel Kejati , dalam pertemuan itu para aktivis mengkritik lambanya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) .
” Kalau dalam dua minggu tidak ada perkembangan atau tindakan dari kejati maka Jangkar berjanji aksi demo dengan jumlah basis yang lebih besar ,” ujar Rony ketua Jangkar Kaltim di gedung Kejati kemarin.
Rony juga menegaskan bahwa pihaknya akan bersurat pada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejari tidak menuntaskan kasus ini hingga pengadilan.
” Sekaligus akan melayangkan surat pada kejagung RI dijakarta bila Kejari atau Kejati tak serius menyelesaikan penyidikan ini sampai ke pengadilan,” tegasnya lagi.
Kasi Intel Kejati Erwin merespon positif laporan Jangkar tersebut dan mengapresiasi dalam menyampaikan aspirasi tetap mengikuti mekanisme dan berdialog langsung dengan pihaknya.
Untuk diketahui hingga hari ini Penyidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum juga masuk pengadilan, meski pun sejak 2018 lalu Kejaksaan Negeri PPU telah menetapkan tersangka berinisial S. Penyidik pun beralasan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim belum selesai. Kejari setempat mulai menangani dugaan korupsi proyek senilai lebih kurang Rp1,17 miliar tersebut pada tanggal 28 Februari 2016 dan pada tanggal 17 Juli 2018, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi yang diperiksa telah mencapai 15 orang.
Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (AZ)