February 8, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua DPRD Kukar: Kebudayaan Daerah Sumber Kekuatan

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid Buka Diseminasi Fasilitasi Dewan Kebudayaan Daerah di Kecamatan Kota Bangun, Minggu (6/12/2020).

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menghadiri dan membuka kegiatan Diseminasi Fasilitasi Dewan Kebudayaan Daerah Kukar di Kota Bangun, Minggu (6/12/2020). Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Bidang Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan tersebut guna menyerap aspirasi di masyarakat terkait rencana pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah Kukar.

Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi atas terlaksananya Diseminasi terkait Fasilitasi Dewan Kebudayaan Daerah dimana kegiatan ini sangat penting sekali bagi Kutai Kartanegara, karena kita ketahui Kutai kartanegara ini memiliki seni dan budaya yang sangat banyak sekali, baik dari segi sukunya, budayanya, maupun agamanya, sangat beanekaragam sekali dari satu kecamatan dan kecamatan lainnya segi bahasa saja sudah berbeda-beda. Ini mempunya ciri khas sendiri di Kutai Kartanegara yang memiliki bermacam budaya dan seni di Kukar. Ini Inspirasi dan menjadi sumber Kekuatan yang harus kita jaga, kita lestarikan bagai mana kedepan tetap lestari, tetap berjalan sehingga tidak lenyap dikemudian hari,” ungkap Rasid.

Rasid melanjutkan, DPRD Kukar akan mendukung secara maksimal upaya dalam mempertahankan dan menggali seni budaya yang ada di Kota Bangun maupun di wilayah lainnya.

“Kita mau seni budaya yang banyak ditempat kita ini, bagai mana tetap lestari, tetap terjaga sampai kapan pun juga, oleh karena itu Dewan Kebudayaan Daerah perlu adanya kekuatan hukum, untuk menjadi aturan daerah oleh sebab itu kita akan menggali kekayaaan dan potensi-potensi seni dan budaya yang di kota bangun dan kecamatan lainya dalam wilayah kukar. Kita ketahui bersama kota bangun ini merupakan kecamatan yang cukup tua dimana dulu ada sejarah kerajaan Sri Bangun tentunya nilai budaya masih terjaga dan masih ada ini patut kita lestarikan,” papar Rasid.

Rasdi pun menyebutkan, di Kota Bangun telah memiliki objek wisata dan budaya yang patut dikelola dan dilestarikan bersama.

“Di Kota Bangun juga ada desa budaya yakni Desa Kedang Ipil salah satu menjadi destinasi wisata yang menarik yang ada di kukar. Hal-hal seperti ini ke depan bagaimana potensi-potensi di setiap daerah bisa tetap terjaga, kami sebagai wakil rakyat akan mengawal dan menguatkan legalitas aturan yang ada untuk penguatan seni budaya yang ada di Kukar,” kata Rasid.

Anggota DPRD Kukar yang hadir lainnya, yakni Ahmad Zulfiansyah, Doni Ikhwan. Sedangkan OPD Teknis selaku penyelenggara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini di wakili HM Saidar, Sekretaris Camat Kota Bangun Julkifli, hadir pula para Kepala Desa Se -Kec Kota Bangun, Dewan reset , Budayawan, Tokoh Adat, para Pengiat Budaya dan Seni Se- Kecamatan Kota Bangun.

Ahmad Zulfiansyah selaku pembicara sekaligus penggagas terbentuk Dewan Kebudayaan Daerah Kukar mengatakan, Kabupaten Kutai Kartanegara dulu memiliki Lembaga Pembinaan Kebudayan Kutai (LPKK), seiring waktu tokoh -tokoh yang ada sudah tiada, bahkan bangunan yang ada juga sudah di robohkan dan tidak ada gantinya, semua kegiatan seni dan budaya berjalan sendiri-sendiri.

“Tidak ada lagi satu lembaga pun yang bisa mengayomi dan menaungi seluruh aktifitas-aktifitas seni, sejarah dan kebudayaan kita, maka muncullah sanggar -sanggar baik tari maupun musik, bahkan permainan tradisional. Tapi sayangnnya anak-anak kita yang mempunyai semangat, membuat salah satu tarian, tapi kita lihat tariannya sudah tidak asli lagi, cendrung masuk Seni Kontemporer sudah modernisasi, keasliannya sudah tidak tampak, kita tidak bisa menyalahkan mereka tapi ini akibat ketidak tahuan dan tidak ada wadah lembaga resmi yang menaungi mereka lagi,” ucapnya.

Kegelisahan tersebut akhirnya mendorong untuk dibentuknya Dewan Kesenian Daerah.

“Jika hal ini kita biarkan lambat laun keasliannya akan lenyap, hal ini lah menjadi inisiatif kami untuk membentuk Dewan Kebudayaan Daerah, dimana pada Perda 4 Tahun 2018 pasal 34 Pemerintah Daerah dapat membentuk Dewan Kebudayaan terdiri ; Tokoh adat, pembangku adat yang berkedudukan di daerah.Oleh sebab itu OPD teknis dan anggota DPRD akan membentuk Dewan Budaya sebagai wadah untuk menyalurkan bakat bakat seni budaya yang ada di daerah, baik ide maupun memberikan program-progarm , mudah mudahan dengan terbentuknya dewan kebudayaan ini nanti kita bisa besenergi dalam menyatukan visi, misi seni dan kebudayaan di kukar ,” ucap zul menjelaskan. (ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: