April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penyidikan Proyek Jembatan Berjalan Lamban, Kejati Didemo

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini Penyidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum juga masuk pengadilan, meski pun sejak 2018 lalu Kejaksaan Negeri PPU telah menetapkan tersangka berinisial S.

Penyidik pun beralasan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim belum selesai. Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) ragu dengan penjelasan pihak Kejari PPU, karenanya Jangkar akan melakukan aksi unjukrasa di Kejati.

“Jangkar minta Kejati Kaltim melakukan pengawasan atau supervisi pada Kejari PPU, bahkan kalau perlu kasus ini diambil alih karena sangat lamban. Jangkar akan demo Kejati i Senin (7/12/20) nanti.” ujar Rony ketua Jangkar Kaltim pada Kalpost kemarin.

Menurut Rony, aksi Jangkar ini dimaksudkan agar ada pengawasan yang maksimal dari Kejati pada Kejari yang menangani kasus – kasus korupsi seperti di PPU.

“Jangan sampai pengawasan lemah dari Kejati pada Kejari menyebabkan penyelidikan atau penyidikan menjadi lamban. Kasus ini harus dituntaskan dan pelakunya ke pengadilan,” kata aktivis yang sudah beberapa kali melaporkan kasus korupsi ini.

Kejari setempat mulai menangani dugaan korupsi proyek senilai lebih kurang Rp1,17 miliar tersebut pada tanggal 28 Februari 2016 dan pada tanggal 17 Juli 2018, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi yang diperiksa telah mencapai 15 orang.

Jembatan kayu sepanjang 400 meter yang dibangun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di kawasan ekowisata hutan bakau, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: