Diminta Ambil Alih Kasus Jembatan di PPU, Kejati Kaltim Belum Bersikap
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur belum menentukan sikap terkait dengan desakan Jaringan Aktvis Akar Rumput (Jangkar) agar kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diambil alih. Belum adanya sikap Kejati itu disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum (PENKUM) Kejati Kaltim Faried SH pada Kalpostonline.
Baca Juga:
“Pimpinan yang tentukan bisa atau tidak. Sampai saat ini penanganan perkaranya selalu dilaporkan ke Kejati oleh PPU,” jelas Penkum melalui pesan WhatsApp kemarin sore.
Pihak Kejati pun menilai kinerja Kejari PPU sudah sesuai dengan ketentuan. Jika menurutnya dibilang lamban tentu ada barometernya.
“Saat ini kinerja teman-teman di Kejari PPU sudah sesuai dengan ketentuan. Cepat atau lambat ditentukan dengan data bukti pendukung sesuai pasal 184 KUHP,” paparnya lagi .
Sementara Kasi Pidsus Kejari PPU Guntur SH saat dikonfirmasi terkait permintaan JANGKAR agar kasus tersebut diambil alih Kejati Kaltim masih enggan memberikan tanggapan.
“Iya Mantap,” ujarnya singkat.
Sebelumnya Jangkar pada Senin (7/12/2020) mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timurdi Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang. Jangkar ditemui Erwin Kasi intel Kejati. Dalam pertemuan itu para aktivis mengkritik lambanya penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) di Kabupaten PPU. (QR)