Fasilitas Penyimpanan LPG Pertamina Tak Mampu Cakup Kebutuhan Nasional
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Jumlah sarana dan fasilitas penyimpanan (storage) Liquified Petroleum Gas (LPG), baik di darat maupun floating storage milik PT Pertamina disebut hanya mampu mencukupi 52,37% dari kapasitas penyimpanan LPG nasional. Sedangkan perhitungan ketahanan stok harian (coverage days) LPG nasional, masih di bawah ketentuan Kementerian ESDM yaitu 11 hari.
PT Pertamina (Persero) sendiri telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan efektivitas kegiatan penerimaan, penyimpanan, dan
penyaluran LPG untuk mendukung ketersediaan kebutuhan energi bagi masyarakat.
Meski begitu, kegiatan penerimaan, penyimpanan dan penyaluran LPG tahun 2017 dan semester I tahun 2018 dilakukan PT Pertamina belum sepenuhnya efektif.
“Sarana dan fasilitas existing milik PT Pertamina (Persero) belum sepenuhnya memadai untuk meng-cover kapasitas stok LPG nasional
dan ketahanan stok LPG nasional harian,” ungkap auditor BPK RI dalam laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019.
Menurut auditor, penerimaan LPG ke terminal LPG ditemukan juga tidak sesuai dengan rencana. Hasil pemeriksaan menunjukan, terminal-terminal LPG tidak semuanya menerima LPG karena keterlambatan kedatangan kapal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya kapal yang rusak, waiting jetty, dan cuaca buruk.
Selain itu, pengalokasian LPG public service obligation (PSO) pada periode tahun 2017 kepada lembaga penyalur tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
“Marketing Operation Region (MOR) II, III, IV, VI, dan VII memberikan alokasi kepada lembaga penyalur melebihi alokasi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sedangkan MOR I dan V memberikan alokasi kepada lembaga penyalur lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” jelas auditor.
Target persebaran kanal distribusi LPG PSO dan non-PSO masih belum
terpenuhi. Auditor menyebutkan, distribusi LPG PSO di Pulau Jawa, Madura, dan Bali masih terdapat 33 kabupaten/kota di 4 provinsi yang belum memenuhi target 90% satu pangkalan per kelurahan.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, Madura dan Bali masih terdapat 91 kabupaten/kota di 20 provinsi yang belum memenuhi target 100% satu pangkalan per kecamatan.
“Wilayah yang memiliki demand LPG non-PSO juga belum semua didukung kanal distribusi yang memadai,” demikian auditor. (OY)