December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk SMAN 8 Samarinda

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di SMAN 8 Samarinda Jl. Untung Suropati, Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kujang Kota Samarinda.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Selasa tanggal 14 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di SMAN 8 Samarinda Jl. Untung Suropati, Karang Asam Ulu Kec. Sungai Kujang Kota Samarinda.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) serta dihadiri oleh peserta siswa-siswi dari SMAN 8 Samarinda sebanyak 55 (lima puluh lima) orang dengan mengikutsertakan Della Nur Apriliya dan Muhammad Satriyo Aji (Juara II Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota/Kabupaten se Kalimantan Timur dari SMK Negeri 15 Samarinda),” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim.

Lanjutnya, dalam kegiatan JMS dibuka langsung oleh Bapak Bambang Joko, S.Sos selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 8 Samarinda dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme.
Adapun maksud dilakukan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda dan menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” pungkasnya. (QR/ADV Kejati Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: