IPPKH PT. TCM Dipertanyakan Pansus Investigasi Pertambangan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE| Panitia Khusus (pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengunjungi PT. Trubaindo Coal Mining (PT.TMC) di Kabupaten Kutai Barat, dalam kunjungan itu pansus mempertanyakan pelaksanaan PPM, dana CSR hingga Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Pada saat pertemuan di kantor PT. Trubaindo Coal Mining (TMC), Sabtu (4/2/23), anggota pansus Agiel Suwarno mempertanyakan izin perusahaan tersebut yang menurut data pansus sudah berakhir Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah berakhir 2021.
“Apakah sudah perpanjangan ijin?” tanya Agiel Suwarno.
Dari pihak manajemen PT. TMC menjelaskan bahwa IPPKH untuk kegiatan eksploitasi batubara dan sarana penunjangnya seluas 6.024.50 Ha SK.300/Menhut-II/2013 tanggal 1 Mei 2013 dan IPPKH untuk kegiatan eksploitasi batubara dan sarana penunujangnya seluas 6.262,98 Ha SK. 945/Menhut- II/2013 tanggal 27 Desember dalam proses perpanjangan.
“IPPKH akan habis tahun ini 2023 dan saat ini sudah berproses, sudah tahap evaluasi dan berproses . Izin kami tidak ada yang telat,” jelas salah satu unsur manajemen PT. TCM.
Pihak manajemen PT. TMC juga menjelaskan, proses di provinsi sudah keluar dan saat ini sedang berproses di Kementerian, selain melakukan perpanjangan, pihak PT.TMC juga melakukan pengembalian area. Fadhil dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Kalimantan Timur membenarkan adanya IPPKH dari PT. TCM yang berakhir 2023. Dia juga menjelaskan PT.TCM ini berada di kawasan hutan produksi terbatas dan salah satu kewajiban pemilik PPKH adalah membayar PNBP IPPKH.
“Tercatat untuk SK 300 pembayaran pokok yang wajib dibayarkan PT.TCM adalah 29,784 miliar dimana untuk realiasasi Rp53 miliar sekian,itu berarti kesadaran PT.TCM lebih besar dari kewajiban pokok. Sama juga dengan SK 945 dimana kewajiban bayar pokok Rp 22,6 miliar dengan Rp 33,563 miliar, berarti PT.TCM sudah mengikuti regulasi yang ada,” jelas Fadhil.
Kunjungan Pansus ke PT.TCM dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin, didampingi anggota pansus, Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Marthinus, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane. Pansus juga didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Awang Rama, Kasi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Yudha Harfani, serta Fadhil dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV. (AZ)