kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengusaha Robert Bonosusatya dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/4/2026) dilansir dari detik.com.

Budi belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Robert. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Jakarta.

Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.

“Bahwa pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

Kasus Rita

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

(redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan