February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mantan Kepsek di Long Bagun Didakwa Korupsi Dana BOS

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Berkas terduga tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Long Bagun, Mahakam Ulu, Kaltim yakni Hang Huvang telah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda pada Senin, 20 Januari 2020 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Hang Huvang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Long Bagun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan dana BOS dalam rentang waktu antara 2014 sampai dengan 2016.

Baca Juga:

Dari informasi yang dihimpun, Hang Huvang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 setelah dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Kutai Barat selama setahun. Akibat dari perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp409 juta.

Hang Huvang yang kini dalam tahanan akan didakwa dengan UU RI NO 31 Tahun 1999 jo UU RI NO 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: