April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jaksa Masuk SMAN 4 Samarinda

Kejaksaan Tinggi Kaltim menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 4 Samarinda Jl. KH. Harun Nafsi No.40 Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Senin tanggal 13 Pebruari 2023, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada pelajar di SMAN 4 Samarinda Jl. KH. Harun Nafsi No.40 Rapak Dalam Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan I Gede Eka Sumahendra, SH (Kasi B pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) serta dihadiri oleh peserta siswa-siswi dari SMAN 4 Samarinda sebanyak 50 (lima puluh) orang dengan mengikutsertakan Dwina Christy Siregar dan Rakha Andhika Farras (Juara I Duta Pelajar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 dari SMAN 10 Samarinda),” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim.

Dalam kegiatan JMS, Lanjutnya, dibuka langsung oleh Bapak Drs. Tingkos Simanulang selaku Plt. Kepala Sekolah SMAN 4 Samarinda dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme.
Adapun maksud dilakukan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda dan menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” pungkasnya. (QR/ADV Kejati Kaltim)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: