Jika Srinivasan Rao Majji Bukan Direktur PT KPB, DPRD Kaltim Bakal Bersikap
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pimpinan Komisi I DPRD Kaltim terus meneliti dan mendalami surat yang dikirim PT. Karya Putra Borneo (KPB) kepada pimpinan dewan dan khusus ke Komisi I, dan III DPRD Kaltim. Surat dengan Nomor: KPB/MGT-DIR/2022/XII /083 tertanggal 26 Desember 2022 itu sebagai tanggapan atas hasil risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelanjutan penyelesaian sengketa atau aduan KUD Tani Maju.
Surat PT. KPB ditandatangani Srinivasan Rao Majji selaku direktur. Surat yang dikirim PT. KPB ini berpotensi menjadi masalah serius, jika ternyata Srinivasan Rao Majji selaku direktur saat menandatagani surat itu tidak lagi menjabat direktur atau sudah dipecat. Sehingga dewan berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Komisi I sedang meneliti. Bila terbukti Srinivasan Rao Majji bukan direktur saat surat dikirim ke dewan. Maka itu artinya bentuk kebohongan dan pelecehan terhadap lembaga legislatif. Komisi I akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Sekali lagi jika itu bohong maka sudah melecehkan dewan secara kelembagaan,” tegas Baharuddin Demu pada Kalpostonline baru-baru ini.
Pihak Legal PT. KPB sendiri ketika dikonfirmasi media ini menegaskan, bahwa pada saat surat dikirim ke DPRD Kaltim Srinivasan Rao Majji masih menjabat sebagai direktur.
”Benar,” kata Djoko W selaku Legal PT. KPB melalui pesan percakapan pada Selasa, (24/1/23).
Namun, di sisi lain disebutkan, bahwa manajemen lama perusahaan diberhentikan sesuai hasil rapat umum pemegang saham pada 4 Maret 2019 lalu. Bahkan manajemen baru PT KPB telah melaporkan manajemen lama atas nama Bharat Kumar dan kawan-kawan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dugaan pemalsuan akta.
“Bahwa manajemen lama telah diberhentikan sesuai RUPS Akta No.1 tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),” jelas Dirut PT KPB Iwan Tjahjadi dalam siaran pers, Jumat (12/4) sebagaimana dilansir kontan.co.id.
Iwan menjelaskan, persetujuan perubahan direksi dan komisaris perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementrian Hukum dan Ham RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Notaris sudah melakukan RUPS sesuai prosedur Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI telah disetujui SK MENKUMHAM RI No.AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,” jelas Iwan.
Sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019) Tanggal 5 Maret 2019. Yaitu susunan manejemen baru Direktur Utama Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad, Direktur Aria Ramadhan, Komisaris Utama Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto, Komisaris Syachrani Idjam HM.
”Dengan ini kami tidak bertanggung jawab terhadap vendor, supplier-supplier, perbankan, para buyer dan tidak melakukan perikatan apapun terhadap manajemen lama PT. Karya Putra Borneo di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain dan kawan-kawan,” jelas Iwan. (AZ)