Pemanfaatan Pengerukan Pasir PT. Fajar Sakti Prima di Alur Sungai Disoal Pansus
SAMARINDA, KALPOSTONLINE| Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengunjungi sejumlah pertambangan di Kutai Barat, salah satunya adalah PT. Fajar Sakti Prima (Group Bayan). Perusahaan ini melakukan pengerukan pasir di alur sungai Mahakam.
Dalam pertemuan itu, pansus mempertanyakan perizinan pengerukan pasir di alur Sungai Siam. Menurut PT. Fajar Sakti Prima, pengerukan hanya bersifat pembersihan alur sungai. Karena itu tidak ada izin galian C. Namun demikian, pihak perusahaan melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Kutai Barat.
“Yang izin tadi, inti pembersihan alur tidak pakai galian C, tetapi karena material ini kami manfaatkan, sehingga kita bayar retribusi ke Pemerindah Daerah Kutai Barat. Kalau tidak dimanfatkan hanya numpuk tidak dikenakan,” jelas Arifin Kepala Teknik Tambang PT. Fajar Sakti Prima di hadapan Pansus.
Marthinus anggota Pansus Investigasi mempertanyakan dasar hukum pembayaran pajak atau retribusi yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Dasar pembayaran dari Perda Kubar, kita sudah bayar retibusi dua ratus sekian ribu per meter kubik, perda pemanfaatan galian C,” jelasnya lagi.
Sedangkan Agiel Suwarno anggota pansus sempat mengingatkan PT. Fajar Prima Sakti terkait dengan penggunaan atau pemanfaatan pasir dari hasil pengerukan di alur sungai tersebut. Agiel menegaskan, bahwa pemanfaatan itu yang jadi persoalan dan masuk dalam galian C sehingga harus dilengkapi dengan izin.
“Pengerukan alur sungainya tidak masalah, yang bermasalah itu ketika pasirnya dimanfaatkan oleh perusahaan. Pemanfaatan ini harus dilengkapi dengan izin galian C,” tegas politisi senior dari PDIP .
Wakil ketua Pansus M. Udin usai pertemuan menjelaskan, kegiatan STS dan pengerukan pasir oleh PT Bayan Group menjadi perhatian pansus. Karena sejumlah dokumen perizinan belum diberikan kepada pansus.
“Kegiatan kunjungan ke lokasi PT Bayan Group yang ada di daerah Muara Pahu termasuk yang di STS Muara Siram. Pertama kami temukan aktivitas STS yang ada di Muara Siram. Jadi pertanyaan kita adalah izinnya mereka itu apa? sampai saat ini kami belum punya dan belum menerima dokumen izin kegiatan STS yang ada di muara siram,” jelas M Udin.
Disela kunjungan kerja pansus, politisi muda Partai Golkar ini juga menyorot pemanfaatan hasil pengerukan pasir di alur sungai tersebut. Jika ada pemanfaatan pasir tersebut untuk kepentingan perusahaan, pansus berpandangan perusahaan harus memiliki izin galian C.
“Yang kita tahu STS itu ada izinnya di Muara. Kegiatan pengerukan pasir yang berdalihnya dari teman-teman PT Bayan group ini adalah mereka pemanfaatan, dan mereka melaksanakan kegiatan pembayaran kontribusi kepada pemda setempat. Tetapi Ketika kita melihat prosesnya ini adalah prosesnya galian c dan harus memiliki amdal maupun izin lingkungan. Sehingga perlu dilaksanakan kajian maupun pembukaan dokumen-dokumen berkaitan dengan hal tersebut,” pungkas Wakil Ketua Laskar Kutai ini. (AZ)