Apa Hubungan Dugaan Gratifikasi Tambang Kukar dan Penyitaan Rp3,5 Miliar Milik Ketua Harian PSI oleh KPK?

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi tambang di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memasuki babak yang kian serius. Bukan hanya pejabat, lembaga antirasuah kini mengarahkan bidikannya kepada korporasi yang diduga memainkan peran terstruktur dalam aliran uang dari aktivitas pengangkutan batu bara.
Terbaru, KPK menyita uang senilai Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara di wilayah Kukar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan awal bahwa dana itu berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (10/9/2026) dilansir dari Monitor Indonesia.
Kasus ini turut menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh individu. KPK justru mulai membongkar dugaan keterlibatan korporasi dalam skema tersebut.
Tiga korporasi kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Budi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan setiap ton batu bara di wilayah Kukar. Dalam praktiknya, dugaan penerimaan tersebut disebut tidak berdiri sendiri karena terdapat peran aktif korporasi.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut mengubah wajah perkara. Dugaan korupsi yang semula dapat dipandang sebagai permainan oknum kini mulai diarahkan KPK pada dugaan mekanisme yang melibatkan entitas bisnis secara sistematis.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” tegas Budi.
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga tidak semata-mata ditujukan untuk memperluas perkara. KPK mengaitkannya dengan agenda pemulihan aset dan kerugian negara.
Dengan kata lain, penyidik tidak hanya mengejar siapa yang menerima uang, tetapi juga berupaya membongkar dari mana uang tersebut berasal, bagaimana dikumpulkan, ke mana mengalir, dan siapa saja yang menikmatinya.
KPK menyatakan prinsip follow the money terus diterapkan dalam penyidikan.
“Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” kata Budi.
Salah satu titik yang kini didalami adalah fasilitas jalan hauling yang digunakan untuk mengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga. KPK ingin mengetahui secara rinci bagaimana layanan tersebut disediakan, bagaimana mekanisme pungutannya, serta berapa besar volume batu bara yang sebenarnya diangkut.
Sebab, besaran pungutan disebut berkaitan dengan jumlah atau load batu bara yang melewati fasilitas tersebut.
Penyidik kini mencocokkan data penggunaan jalan dengan jumlah muatan batu bara untuk mengurai pola pungutan yang diduga dibungkus sebagai biaya jasa pengamanan atau layanan hauling.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” ujar Budi.
Dari sinilah penyidikan berpotensi membuka lapisan baru. Jika aliran uang dapat ditelusuri hingga sumber dan penerima akhirnya, dugaan pungutan yang selama ini dikemas sebagai biaya pengamanan jalan angkut dapat diuji secara lebih terang: apakah benar merupakan biaya layanan yang sah atau justru bagian dari skema untuk mengalirkan uang kepada pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, kemungkinan Ahmad Ali kembali diperiksa masih terbuka. KPK belum memastikan apakah penyidik akan kembali memanggilnya untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul maupun aliran dana yang menjadi objek penyitaan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Dengan penyitaan uang Rp3,5 miliar, penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, serta penelusuran mekanisme pungutan berdasarkan tonase batu bara, penyidikan KPK kini tak sekadar mencari penerima gratifikasi.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang berada di balik aliran uang tersebut, bagaimana sistemnya bekerja, dan seberapa jauh korporasi ikut menggerakkan dugaan skema gratifikasi tambang di Kukar.
(Monitor Indonesia)



