Terdakwa Wendy terbukti melakukan perbuatan, Tapi Bukan Tindak Pidana
PT.Batalkan Putusan PN Samarinda
SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Wendy merupakan terdakwa pihak swasta yang menggunakan anggaran milik PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) anak perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Perusda milik Pemprov Kaltim. Wendy mendapat kepercayaan dari Direktur PT MMPH Luki Ahmad untuk membangun 10 unit rumah kantor (rukan). Luki menyerahkan uang Rp 12 miliar dengan perjanjian jaminan tanah milik Wendy, namun yang bersangkutan di duga tidak membangun rukan itu dan juga tidak menyerahkan jaminan.
Kasus Wendy bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut Wendy hukuman 13 tahun penjara. Namun putusan majelis hakim PN Samarinda menjatuhkan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu JPU kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.
Pengadilan Tinggi nampaknya berbeda pendapat dan penilaian dengan hakim Pengadilan Negeri Samarinda, PT nyatakan terdakwa wendy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan,tetapi bukan tindak pidana.
Putusan Banding BANDING Senin, 18 Maret 2024 dengan putusan banding nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR. Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: DR. JAMALUDDIN SAMOSIR, S.H.,M.H. Hakim Anggota SOEHARTONO, SH.M.Hum dan Hakim Anggota H. MASDU, S.H., M.Hum dengan Panitera Pengganti Banding Lilik Setiawati, SH.
Amar Putusan Banding, mengadili. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.SUS-TPK/2023/PN Smr tanggal 2 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim mengadili sendiri dan Menyatakan Terdakwa Wendy terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan.Menyatakan perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana.
- Melepaskan Terdakwa Wendy dari seluruh tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging).
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Tanah Hak Milik No. 01404, nama pemegang hak : WENDY luas 2.517 m2, lokasi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim
- Tanah Hak Milik No. 01405, nama pemegang hak : WENDY luas 2.074 m2, lokasi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.
- Tanah Hak Milik No. 01406, nama pemegang hak : WENDY luas 3.039 m2, lokasi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim
- Tanah Hak Milik No. 01407, nama pemegang hak : WENDY luas 3.054 m2, lokasi Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim. (AZ).