Soal Pengalihan Aset SMA/SMK, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Hingga hari ini pengalihan aset pemerintah kabupaten/kota dilingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur terkait Aset SMK/SMA belum tuntas dilaksanakan, pada hal perintah undang – undang seharusnya sudah selesai pada tahun 2017 lalu. Wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kaltim mengakui dan mengingatkan hal itu ke pemprov Kaltim.
” Betul, Yang saya tahu ya.Itu kan sebetulnya perintah Undang undang No. 23 tahun 2014 khususnya di bidang pendidikan. Bahwa ada sebetulnya sejak diundangkannya 2014 itu ada perintah di undang undang itu yang mendasari bahwa harus ada penyerahan aset dari pemerintah Kabupaten/kota kepada provinsi, khususnya untuk tingkat SMA/SMK. Nah di paling akhir 2017, ini kan sudah 2024 dan sampai hari ini masih belum tuntas,” kata Dr.Rusman Yaqub anggota komisi IV DPRD Kaltim pada media ini di gedung D DPRD Kaltim baru baru ini.
Politisi senior PPP Kaltim ini menjelaskan bahwa, sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyerahan aset SMK/SMA yang berada di kabupaten/kota seperti faktor administrasi.
” Faktor salah satunya adalah karena soal penyerahan administrasi lahan. Misalnya surat tanahnya, bahkan banyak yang belum tersertifikasi hingga hari ini. Makanya kita mendorong, saya di komisi IV mendorong terus sampai hari ini, supaya teman teman BPKAD , itu kan bicara tentang aset . Kita dorong BPKAD untuk segera merampungkan Aset aset yang mestinya sudah berpindah tangan dari pemerintah Kabupaten /kota kepada Pemerintah provinsi dan itu kita enggak bisa dapat APBN, karena statusnya belum diserahkan,”katanya lagi
Rusman berharap BPKAD dapat menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk sertifikasi Tanah tanah milik Pemprov Kaltim, tidak hanya di bidang pendidikan namun termasuk dengan aset yang lain.
” Itu karena masih banyak aset aset pemerintah yang belum tersertifikasi sampai hari ini. Khususnya dari saya pribadi. Selama ini setiap ada forum forum ketemu dengan teman teman Dinas Pendidikan selalu kita ingatkan bahwa masih banyak aset aset kita yang belum tercatat dengan baik, bahwa sudah tercatat tetapi sertifikasinya, surat pengalihan asetnya dari pemerintah Kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Saya berharap di tahun 2024 dapat tercapai 90 pertsen,” pungkas mantan aktivis PMII Kaltim .(AZ).
