Politikus PAN: 21 IUP Palsu Kejahatan Berjamaah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Di dalam surat pengantar Gubernur Kaltim yang diduga palsu dengan Nomor: 5503/4938/B.Ek memuat 8 daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah itu, terdiri 7 IUP Batubara tercatat atau termasuk dalam 1.404 daftar IUP di Kalitm, yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Semnetara satu IUP tidak tercatat yakni IUP milik PT. Mega Sarana Sejahtera dengan jenis komoditas pertambangan mangan.
Surat pengantar yang mengatasnamakan Gubernur Kaltim itu ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI tertanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Namun, bila dicermati dari 7 IUP yang tercatat tersebut, hanya ada 2 perusahaan yang termasuk dalam data base IUP di Kalimantan Timur saat finalisasi dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Ditjen Minerba bersama dengan DPMPTSP Kaltim pada Rabu dan Kamis, 13-14 Maret 2019 lalu di Ditjen Minerba Lantai 2 Gedung Muhammad Sadli III Jakarta.
Kemudian untuk surat pengantar yang kedua dari Gubernur Isran Noor dengan Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 mengusulkan 14 IUP agar dilakukan pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNB. 14 IUP itu yakni PT. TKM, PT. HRPA, PT. APU, PT. LBS, PT. BRS. PT. BEL, PT. BSS. PT. MHS, PT. IPJ,, PT. TWM, PT. BBS, PT. SBE dan PT.DBE. Namun, ke 14 perusahaan ini tidak terdaftar dalam data base saat Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim merekonsiliasi finalisasi data IUP seprovinsi Kaltim. Tidak hanya itu, daftar ke 14 perusahaan yang menjadi lampiran surat pengantar gubernur itu juga tidak tercatat dalam 1.404 daftar IUP di Kaltim.
“Yang jelas ini perbuatan jahat, pasti berjamaah,” tukas anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin kepada Kalpostonline melalui ponselnya baru-baru ini.
Desakan publik agar pansus dibentuk untuk mendalami dugaan adanya mafia tambang di balik bodongnya 21 tambang direspons positif oleh politikus senior ini. Sebagai wakil rakyat yang duduk di legislatif, tentu memiliki fungsi penganggaran, dan juga fungsi kontrol. Karena itu pembentukan pansus sudah seharusnya dilakukan dalam upaya membongkar sindikat ini.
“Saya dukung terbentuknya pansus ini, agar fungsi pengawasan anggota DPRD Kaltim terlaksana,” tegasnya lagi.
Sedangkan Agus Setiawan aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) meminta pansus segera dibentuk. Ia juga mengingatkan para wakil rakyat agar menanggalkan baju politik dari masing-masing partai demi kepentingan penyelamatan lingkungan di daerah ini. Di sisi lain perlu adanya kesamaan persepsi dalam mengambil langkah politik legal dalam membongkar kasus 21 IUP palsu.
“Melalui pansus itu wakil rakyat secara legal bisa melakukan penyelidikan lebih luas untuk memanggil pihak-pihak yang mungkin mengetahui masalah itu. Kawan-kawan aktivis lain kan secara terbuka saat demo sudah menagih komitmen pemprov dan DPRD Kaltim untuk menuntaskan kasus 21 IUP palsu itu,” pungkasnya. (AZ)