Perwakilan Bank dan Perusahaan Hadir Rapat Membahas Pencairan Jamrek
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mulanya pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang dilakukan Dinas ESDM Kaltim dan sisanya kemudian diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kaltim pada 31 Desember 2018. Kemudian pada tahun berikutnya menjadi temuan auditor negara sebagaimana hasil pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Jaminan Pascatambang, dan Jaminan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim. Dari reviu terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Auditor negara menyebut, pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.
Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi senilai Rp450.666.412.107,88 tersebut terdapat mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 yang tanpa dilengkapi dokumen.
Pada Selasa, 14 Desember 2021 dan Kamis, 16 Desember 2021 di ruang rapat APT Pranoto Kantor DPMPTSP Kaltim melalui Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan menggelar rapat dengan agenda membahas prosedur dan klarifikasi data jaminan reklamasi yang akan direncanakan untuk pencairan serta penempatan kembali dan konfirmasi kelengkapan dokumen yang diserahkan kepada Kementerian ESDM RI. Rapat itu dipimpin Kabid Perizinan DPMPTSP Kaltim Didi Wahyudi, dihadiri Dinas ESDM Kaltim, Perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI), Perwakilan Bank Mandiri serta beberapa perusahaan terkait. Pembahasan rapat juga berkenaan dengan sejumlah jaminan yang sudah dilakukan perpanjangan atau penempatan setelah pada 11 Desember 2021 perizinan bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“DPMPTSP hanya menyelesaikan pencairan dana penempatan kembali berdasarkan Surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: B-956/MB.07/DJB.T/2021, tanggal 11 Oktober 2021 perihal: Pencairan Jaminan Reklamasi dan Surat Persetujuan Gubernur yang diterbitkan sebelum 11 Desember 2020,” tulis sumber di DPMPTSP Kaltim yang diterima media ini.
Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyatakan mendukung langkah pemprov yang telah menyetor dana jamrek dan pascatambang ke pemerintah pusat. Namun, politikus PKB ini juga mendesak agar Pemprov Kaltim memberikan penjelasan atas adanya pencairan dana jamrek yang sudah pernah dilakukan.
“Saya sudah tanyakan ke DPMTSP dan Dinas Minerba juga karena sekarang wewenang sudah ke pusat. Saya juga minta data jamrek yang sudah pernah dicairkan dan data perusahaan yang dianggap sudah melaksanakan reklamasi supaya bisa kita cek ke lapangan. Cuma belum dikasih, nunggu bersurat resmi,” jelas Sutomo melalui ponselnya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah menerima pengembalian dana jamrek dan pascatambang harus memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan, dan di lapangan harus terbukti sudah melaksanakan reklamasi.
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto ketika diminta penjelasanya terkait dengan pencairan dana jamrek yang tanpa dokumen mengatakan bahwa, saat dirinya menjabat tidak pernah memproses pencairan dana jamrek dan pascatambang tanpa dokumen.
“Kita merujuk hasil evaluasi BPK saja untuk 2022, karena juga berproses. Saya tidak pernah memproses yang tidak ada dokumen,” tegas Puguh pada Kalpostonline melalui pesan percakapan WhatsApp, Jumat (8/4/2022). (TIM)