kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pimpinan Komisi II Minta KEK Cari Investor

Nidya Listiyono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 April 2019 termasuk lambat dari seluruh pencanangan kawasan ekonomi khusus di Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) Desember 2021 lalu, KEK Maloy diberi tenggat waktu enam bulan hingga satu tahun untuk mencari investor. Namun jika batas waktu yang sudah ditentukan itu belum mendapatkan investor, maka posisi KEK Maloy berpotensi akan kehilangan statu kawasan ekonomi khususnya.

Jika memperhatikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KEK MBTK dengan PT Palma Serasi Internasional yang telah dilakukan sebelumnya. Menyikapi kondisi itu pimpinan komisi II DPRD Kaltim meminta pihak terkait untuk mencari investor yang berminat untuk itu.

“Kami sudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), termasuk very important client (VIC) yang menangani khusus KEK Maloy. Mereka secara umum menyampaikan sedang mengusahakan agar ada investor yang masuk.” jelas Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono pada wartawan, Senin (11/4/22).

Menurutnya status kepemilikanya harus kontrit, Apa itu aset pemerintah Pemkab Kutai Timur atau aset Pemprov Kaltim. Untuk itu diperlukan gubernur untuk terlibat langsung menyelesaikan persoalan tersebut. “Kepemilikan lahan harus jelas, jangan ada miskomunikasi. Dalam hal ini, Gubernur harus turun langsung untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya lagi

Menyinggung penandatanganan MoU PT Palma Serasi Internasional dengan KEK MBTK, politisi Partai Golkar ini me agar kerja sama keduanya diharapkan terealisasi.

“Jangan hanya penandatanganan MoU saja, tapi tidak ada realisasinya. Mereka sudah presentasi  apa yang sudah dilakukan, saya meminta ada eksekusi. Jangan mentok di perjanjian saja,” pungkasnya. (ADV/TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: