Resiko Tak Direklamasi, Uang Jaminan Pascatambang di Kaltim Bermasalah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Inspektorat Daerah Kaltim memang telah melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 senilai Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan pada 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.
Selain itu, pada tahun lalu juga terdapat jaminan tambang yang tersimpan pada DPMPTSP Kaltim yang telah kadaluwarsa. Sebab, dari hasil inventarisasi Inspektorat, terdapat jaminan tambang yang sudah habis masa berlakunya senilai Rp906, 3 miliar dan $1.641.303,99 yang timbul karena perusahaan belum melakukan perpanjangan masa berlaku jaminan tersebut.
Persoalan tersebut juga ditemukan pada 2020 lalu melalui LHP LKPD Pemprov Kaltim tahun 2019 Nomor 22.b/LHP/XIX.SMD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020, terdapat jaminan tambang yang telah habis masanya sebesar Rp630.246.632.459,87 dan $1.614.236,36.
“Perusahaan yang tidak melakukan perpanjangan atas jaminan yang sudah habis masa berlakunya memiliki potensi untuk tidak melakukan kegiatan reklamasi atau pascatambang. BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk memonitoring jaminan yang akan habis masa berlakunya untuk segera diperpanjang,” ungkap auditor BPK dalam laporan hasil auditnya pada pertengahan 2021.
Persoalan berikunya, Auditor juga menemukan perbedaan data jaminan antara perusahaan dengan DPMPTSP Kaltim. Misalnya pada 24 April 2021, saat auditor melakukan konfirmasi langsung kepada PT AB atas jaminan tambang PT AB yang berada di Pemprov Kalim, terdapat satu jaminan penutupan tambang yang belum tercatat yaitu jaminan penutupan tambang pada tahun 2015 senilai Rp683.464.979,19.
“Jaminan ini dalam bentuk deposito atas nama Bupati Kutai Kartanegara QQ. Adimitra Baratama, Nomor Seri AD 600352. Atas penguasaan fisik jaminan ini belum berada pada DPMPTSP,” sebut auditor.
Selain jaminan yang telah kadaluwarsa, ditemukan juga jaminan tambang yang tersimpan pada rekening giro yang belum diproses.
“Terdapat jaminan yang tersimpan pada rekening giro yang berasal dari pelimpahan kabupaten/kota ke Provinsi. Tim Pemeriksa BPK telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur cq Kepala DPMPTSP tanggal 7 April 2021 untuk melakukan konfirmasi atas rekening koran giro selama tahun 2020 dan pemegang spesimen atas rekening-rekening tersebut. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, data tersebut belum diperoleh,” jelas auditor.
Seperti pada Mei 2021, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran 2020 menyebutkan, Pemkab Kukar memiliki rekening 0041541750 di PT BPD Kaltim-Kaltara atas nama Dinas Pertambangan Energi yang bersaldo per 31 Desember 2020 senilai Rp10,6 miliar. Saldo itu merupakan dana jaminan kesungguhan (untuk kegiatan pascatambang) tercatat sebagai saldo sejak 2018 lalu. Namun, saldo tersebut belum dapat dilaporkan dalam neraca keuangan Pemkab Kukar karena masih dalam proses penyerahan ke Pemprov Kaltim. Saldo di Pemkab Kukar senilai Rp10,6 miliar itu juga diakui oleh Pemprov Kaltim dalam LKPD Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021. Disebutkan pula, pada 2020 nilai jaminan kesungguhan yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp17,29 miliar.
Saldo pada rekening atas nama Dinas Pertambangan Energi Kukar tersebut, sampai saat ini menurut auditor BPK belum dapat divalidasi, di antaranya disebabkan tidak ada bukti penguasaan fisik atas dana jaminan kesungguhan tersebut. Mantan Kasi Pengolahan Data dan Informasi Geologi pada Dinas ESDM Kukar, Muhammad Reza membantah hal itu. Ia menegaskan, dana jaminan kesungguhan dari perusahaan tambang yang sebelumnya dikelola Pemkab Kukar telah diserahkan penuh kepada Pemprov Kaltim sejak Maret 2018.
“Sudah kami serahkan (ke Permprov Kaltim) pak, terkait detail tanggal surat penyerahannya besok saya sampaikan pak,” kata Reza yang dikonfirmasi Kalpostonline pada Senin (24/1/2022).
Reza yang baru saja menjabat sebagai Kepala Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar itu pun mengungkap, perihal penyebab rekening yang menampung dana jaminan kesungguhan itu terus menjadi temuan auditor sejak 2019 lalu.
“Karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum melakukan perubahan spesimen. Surat kami di bulan Februari 2020 dan terakhir September 2020 menyampaikan ke pemerintah provinsi agar melakukan perubahan specimen,” kata Reza menjelaskan.
Reza juga mempertanyakan temuan auditor, bahwa pihaknya dianggap tidak memiliki bukti fisik dari dana jaminan kesungguhan dalam rekening yang saldonya terus bertambah dari tahun ke tahun itu.
“Ini maksudnya bentuk fisik untuk jaminan kesungguhan? Lah itukan bentuk rekening giro. Bentuk fisik yang bagaimana maksudnya? Kita sudah kasih data rekening giro saldo terakhir dan pemerintah provinsi juga sudah berkomunikasi dengan BPD (Bankaltim),” kata Reza memaparkan.
Dalam persoalan saldo di rekening yang belum dapat dilaporkan ke dalam neraca kas daerah Kukar maupun kas daerah provinsi Kaltim ini, Reza kembali menegaskan sekaligus mempertanyakan permohonan Pemkab Kukar kepada Pemprov Kaltim yang belum dikabulkan.
“Pak, kita sudah menyerahkan data jaminan kesungguhan ke pemerintah provinsi, sesuai dengan kewenangannya. Alangkah lebih tepatnya coba diskusikan ke pemerintah provinsi, mengapa sejak 2018 hingga akhir desember 2020 pemerintah provinsi belum merubah specimen itu?” tutup Reza.
Kemudian auditor merekomendasikan agar DPMPTSP berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran atas data jaminan tambang.
Namun, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Hardjanto mengaku sampai sekarang tidak menerima pelimpahan apapun dari Pemkab Kukar terkait dengan rekening atau saldo jaminan kesungguhan senilai Rp10,6 miliar tersebut.
“Hasil koordinasi saya dengan ESDM, dijadwalkan awal Februari serah terima dokumen dan data jamrek pak,” ucap Puguh.
Data-data tentang dana jaminan dari kabupaten dan kota se Kaltim itu kata dia, tidak termasuk data-data dari Pemkab Kukar yang menurutnya belum ada.
“Dari Kukar sejauh ini belum ada konfirmasi,” ungkap Puguh. (TIM)