February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Patok di Tahura Sudah di Pasang di Cabut, Ehh.. Mau di Pasang Lagi

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dan Kepala BPKH Kaltim Wilayah IV dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPKH Wilayah IV No.SK.76/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023 Tentang Pembetukan Tim Pelaksana Rekonstruksi Sebagian Batas Tahura Bukit Soeharto Sepanjang 6.572,24 Meter di Kabupaten Kutai Kertanegara provinsi Kalimantan Timur.

BPKH kemudian mengeluarkan Surat Tugas No. ST.259/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/8/2023, yang pada pokoknya memutuskan dan memberi tugas untuk melaksanakan rekonstruksi Sebagian batas Tahura dengan melakukan pemasangan pal batas mulai 15 sampai dengan 19 Agustus 2023.

Pemasangan dilakukan Rabu 16 dan Kamis 18 Agustus 2023 oleh BPKHTL dan Dinas Kehutanan dengan kegiatan pemasangan atau peninggian Pal Batas atau patok sekitar 60 titik di area Tahura. Dari 60 titik itu terdapat sekira 7 titik milik KUD Tani Maju di Desa Batuah Kutai Kartanegara. Namun kemudian tak berselang lama, ada sebagian patok yang dicabut BPKHTL .

Pencabutan patok ini berbuntut panjang, karena Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas peristiwa pencabutan patok tersebut, melalui Subdit II Dittipider Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Kehutanan yang terjadi pada Agustus 2023 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan Informasi LI/175/VIII/2023/Tipidter tanggal 31 Agustus 2023. Tim dari Mabes Polri sendiri telah melakukan pengecekan dilokasi dicabutnya patok tersebut.

Foto Dugaan pencabutan patok

Namun yang menarik adalah, saat proses hukum bergulir di Bareskrim, kemudian ada upaya untuk memasang kembali patok tersebut. Hal itu diketahui melalui surat yang dikeluarkan
oleh instansi terkait.

Sehubungan dengan kegiatan Pemancangan Pal Batas kembali Hasil Rekonstruksi Sebagian Batas Kawasan Hutan Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto yang terletak di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara,

“Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda dan UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto akan melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Sebagian Batas Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto sepanjang 6.572,24 meter,” kata Hengky Wijaya selaku kepala BPKH wilayah IV Samarinda, sebagaimana tertera dalam surat Nomor : S.745/BPKHTL.IV/PPKH/PLA.2/9/2023 tertanggal 27 September 2023

Dalam surat itu di undang pula 2 perusahaan pertambangan batubara dan pihak KUD Tani Maju.

Sekedar diketahui, pencabutan patok tersebut menuai kritikan sejumlah pihak seperti ketua komisi I Baharuddin Demu, bahkan ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mendesak Aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas karena sudah masuk katagori melanggar hukum.

Sedangkan Jumintar Napitupulu salah satu praktisi hukum di Samarinda berpendapat bahwa , pencabutan patok bisa dijerat dengan Pidana Kehutanan.

” Terkait upaya penghilangan patok ini, selain menggunakan aturan tentang tindak pidana kehutanan. Pelaku penghilangan patok tapal batas juga harus dikejar dengan Pasal 389 KUHP, karena perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal Terkait,” jelas Jumintar.

Menurut Jumintar, Seperti diketahui pasal 389 berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

” Penerapan pasal tentang tindak pidana kehutanan ditambah aturan dalam KUHP (pasal berlapis) saya pikir akan lebih efektif memberikan efek jera bagi pelaku agar lebih menghargai hak orang lain maupun kerja-kerja dari pemerintah,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi pada media ini. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: