kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Opsen Pajak MBLB Di Kaltim tahun 2025 Melonjak Naik 165,01 %

Rudy Mas’ud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak terutang atau Opsen. Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penerimaan di sektor itu pada tahun 2024 0 %, Kondisi tersebut terjadi karena berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 107 ayat (1), ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.

“Pendapatan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dianggarkan pada Tahun 2025 sebesar Rp5.000.000.000,00, terealisasi sebesar Rp8.250.537.120,70. Nilai ini telah melebihi target sebesar Rp3.250.537.120,70 atau 165,01 %,” jelas Gubernur Rudy Mas’ud dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi yang disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tahun anggaran 2025 yang ditandatangani 21 Mei 2026.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa, terlampauinya target tersebut disebabkan, Peningkatan Aktivitas Perusahaan yang bergerak di sektor mineral bukan logam dan batuan, Meningkatnya kegiatan penambangan dan pengolahan bahan galian ini secara langsung berdampak positif pada jumlah pajak yang terutang.

Kemudian Tingkat kesadaran Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, kesadaran ini mencakup kemauan untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara tepat waktu.

Baca juga: Perketat Pengawasan Galian C, DPRD Kaltim Bentuk Pansus MBLB

Selanjutnya, pengelolaan perizinan pertambangan yang terkoordinasi dan transparan sehingga mempengaruhi efektivitas penerimaan pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB. Sistem administrasi perpajakan daerah yang efisien dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak sehingga menciptakan kepatuhan dan pencapaian target pajak.

Pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya, membantu mengoptimalkan pemungutan pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah. Program dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan usaha akan kewajiban membayar pajak turut
mendukung pencapaian target.

“Dasar hukum yang jelas, adanya Peraturan Daerah yang mengatur objek, subjek, dan tarif Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB memberikan landasan hukum yang kuat untuk pemungutan pajak secara efektif,” tulis laporan tersebut.

Di sisi lain, panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) DPRD Kaltim Rabu (26/8/2026) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Instansi terkait untuk membahas Kebijakan dan Materi Raperda Penyelenggaraan Pertambangan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan