Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Kenaikan PBB Jika Memberatkan Masyarakat

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tito menekankan, pemerintah daerah tidak boleh membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggal 14 Agustus 2025, yang disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Tito mengingatkan, penyesuaian tarif maupun nilai objek pajak daerah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, kepala daerah perlu memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Tito dalam surat edaran tersebut, dikutip Pajak.com, Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan, sebelum melakukan perubahan tarif atau nilai objek pajak, pemerintah daerah wajib melakukan analisis dampak sosial-ekonomi serta menyosialisasikan hasilnya kepada masyarakat. Tito juga memberi ruang bagi kepala daerah untuk menunda atau bahkan mencabut peraturan yang memberlakukan kenaikan PBB-P2 maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika dinilai terlalu membebani.
“Bupati dan wali kota dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah terkait kenaikan tarif maupun kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan peraturan tahun sebelumnya, terutama jika kenaikan tersebut memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah,” jelas Tito.
Selain itu, Tito meminta agar seluruh rancangan peraturan kepala daerah mengenai pajak dan retribusi dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta bila perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal ini untuk memastikan kebijakan pajak daerah sejalan dengan regulasi nasional.
“Koordinasi ini penting dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan memiliki kepastian hukum sekaligus tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Tito.
Tito juga menugaskan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi di wilayahnya. Selain itu, gubernur diminta memastikan agar pemungutan pajak tetap memperhatikan keadilan serta tidak menghambat pemulihan ekonomi daerah.
Di sisi lain, Tito menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pengawasan internal menjadi bagian penting dari pembinaan dan pengelolaan keuangan daerah agar kebijakan pajak berjalan sesuai ketentuan.
“Gubernur, bupati, dan wali kota agar memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Tito.
(Pajak.com)



